Bagaimana Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih? KUR Rp3 Miliar dengan Suku Bunga 6 Persen

Pembiayaan awal Kopdes Merah Putih akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi

Tangkap layar
KOPERASI DESA - Peluncuran Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Pembiayaan awal Kopdes Merah Putih akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Koperasi Merah Putih diluncurkan hari ini Senin 21 Juli 2025. 

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebutkan Kopdes Merah Putih mendapatkan bantuan pembiayaan di awal. 

Skema pembiayaan Kopdes/Kel ini nantinya akan melibatkan kerja sama tiga pihak yaitu koperasi itu sendiri, distributor/supplier, dan bank penyalur.

Nantinya Kopdes akan mengajukan pembiayaan kepada Bank Himbara ataupun BSI sesuai dengan kebutuhannya. 

Kemudian dari perbankan akan melakukan peninjauan kelayakan usaha untuk menentukan jumlah pembiayaan yang disetujui.

Baca juga: Pemprov NTB Siapkan Pelatihan untuk Pengurus Koperasi Merah Putih

Pembiayaan awal Kopdes akan disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi.

KUR diberikan dengan suku bunga 6 persen dan tenor 6 tahun untuk modal kerja dan 10 tahun untuk investasi.

Pemerintah mengusulkan grace period selama 6 bulan guna memberi ruang adaptasi koperasi dalam tahap awal operasional yang aturannya sedang difinalisasi di Kementerian Keuangan.

Demikian juga mengenai petunjuk teknis untuk operasionalisasi apotek desa atau klinik desa. 

Serta Peraturan Menteri ESDM terkait distribusi gas LPG 3 Kilogram.

Hingga pertengahan Juli, sebanyak 81.147 musyawarah desa khusus telah dilakukan, dengan 78.271 unit Kopdes (96,45 persen) telah mendapatkan pengesahan badan hukum. 

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong. 

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sasaran pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih.

Koperasi Desa Merah Putih diperkenalkan ke publik pada 21 April 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved