Berita Lombok Tengah

Ayah di Lombok Tengah Rudapaksa Anak Kandung Hingga Melahirkan, Dilakukan Berulang Kali Sejak 2024

Tersangka melakukan aksinya sambil mengancam akan membunuh korban apabila mengungkapkan perbuatannya

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
PELIMPAHAN TERSANGKA - Jaksa penuntut umum Kejari Lombok Tengah memeriksa berkas dan tersangka persetubuhan anak dalam pelimpahan tahap II dari Polres Lombok Tengah, Jumat (18/7/2025). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Warga Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah inisial K diduga merudapaksa putri kandungnya sendiri sejak Agustus 2024. 

Korban yang berusia 21 tahun ini diketahui hamil dan sudah melahirkan.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Manu, menyampaikan bahwa kasus ini akan segera diajukan ke persidangan.

Dalam berkas perkara terungkap bahwa tersangka melakukan aksinya sambil mengancam akan membunuh korban. 

"Ancaman tersebut membuat korban hidup dalam tekanan berat dan tidak berdaya melawan," jelas Juri dalam keterangan resmi di Praya, Jumat (18/7/2025). 

Baca juga: Modus Oknum Kadus di Lombok Timur Rudapaksa Siswi SMA: Iming-iming Skincare, Ancam Sebar Foto Bugil

Tersangka K kini menjadi tahanan Kejaksaan dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara untuk proses penuntutan lebih lanjut setelah menerima pelimpahan dari Polres Lombok Tengah. Tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf A, dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf A jo Pasal 15 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Kasus ini mengguncang publik karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kejahatan yang keji," jelas Juri. 

"Tindak kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anak, tidak hanya mencederai hukum pidana, tetapi juga menghancurkan nilai kemanusiaan dan moral sosial," sambungnya.

Pihaknya berkomitmen memperhatikan hak dan kepentingan korban dalam proses hukum yang berjalan, sebagai bagian dari upaya pemulihan menyeluruh terhadap trauma dan dampak psikologis yang ditimbulkan.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved