Kematian Brigadir Nurhadi

Polda NTB Timang Petunjuk Jaksa Terkait Tambahan Pasal Pembunuhan di Berkas Perkara Tewasnya Nurhadi

Polda NTB belum mengetahui apa saja yang menjadi petunjuk dari jaksa soal berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PROSES HUKUM - Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid ditemui di Polda NTB, Rabu (16/7/2025). Kholid mengatakan penyidik belum menerima secara resmi berkas P19 dari jaksa peneliti Kejati NTB terhadap tewasnya Brigadir Nurhadi.  

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340," 

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. 

Sehingga pasal yang diberikan pada tersangka ialah 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan pasal 359 jo pasal 55 tentang kelalaian. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved