Kematian Brigadir Nurhadi

Polda NTB Timang Petunjuk Jaksa Terkait Tambahan Pasal Pembunuhan di Berkas Perkara Tewasnya Nurhadi

Polda NTB belum mengetahui apa saja yang menjadi petunjuk dari jaksa soal berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PROSES HUKUM - Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid ditemui di Polda NTB, Rabu (16/7/2025). Kholid mengatakan penyidik belum menerima secara resmi berkas P19 dari jaksa peneliti Kejati NTB terhadap tewasnya Brigadir Nurhadi.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), segera melengkapi petunjuk jaksa terhadap berkas perkara tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, saat ini penyidik masih menunggu berkas resmi dari jaksa terkait petunjuk yang diberikan. 

"Kami masih menunggu resminya dari Kejaksaan yang nantinya akan dipelajari oleh penyidik, dilengkapi setelah itu dikembalikan ke jaksa," kata Kholid, Rabu (16/7/2025). 

Kholid mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui apa saja yang menjadi petunjuk dari jaksa, termasuk usulan penambahan pasal pembunuhan dalam berkas itu. 

"Apa kekurangan nanti dipelajari dulu, apa perlu penambahan apa saja dalam rangka memenuhi berkas yang dibutuhkan oleh jaksa," jelasnya. 

Kholid mengungkapkan, alasan penyidik belum juga mengungkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan anggota polisi asal Narmada itu meninggal dunia, karena keterbatasan alat bukti. 

"Tidak bisa terburu-buru, tidak boleh asal," ucapnya. 

Baca juga: Istri Brigadir Nurhadi Ceritakan Hari Terakhir Suaminya Sebelum Meninggal di Gili Trawangan

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon mengatakan penyidik mengembalikan berkas perkara, kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi karena dinilai belum lengkap. 

Enen mengungkapkan, dalam berkas perkara yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Polda NTB tidak menggambarkan motif dari kasus itu. 

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

Karena berdasarkan hasil pemeriksaan forensik sudah jelas, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena dicekik. Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun sampai saat ini pelaku tak kunjung ditemukan, meski sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Aris dan Misri. 

Enen menjelaskan, jika benang merah dari kasus ini sudah jelas, bisa saja pelaku bukan hanya dikenakan pasal penganiayaan melainkan pasal pembunuhan

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved