Advokat Kurniajaya Raharja Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Lombok Timur
Tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen penting terkait kepemilikan tanah di kawasan pesisir Ekas, Lombok Timur.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Situasi ini menimbulkan kerugian besar dan menjadi indikasi adanya praktik mafia tanah yang merugikan baik dari sisi hukum maupun iklim investasi.
Kuasa hukum pelapor, I Komang Darmayasa, mengungkapkan kekecewaan kliennya yang merasa dikhianati oleh orang yang seharusnya paham dan menjunjung tinggi etika hukum.
“Klien kami datang ke Indonesia dengan niat baik untuk berinvestasi, menciptakan lapangan kerja, dan membantu perekonomian lokal. Sayangnya, ia justru menjadi korban tindakan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Mr. KKM diketahui merupakan investor besar yang telah membangun jaringan properti wisata di berbagai negara, termasuk Bali. Investasinya di Lombok seharusnya menjadi angin segar bagi pengembangan pariwisata, namun kini justru berubah menjadi polemik hukum yang menyisakan luka.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.