Advokat Kurniajaya Raharja Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Lombok Timur

Tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen penting terkait kepemilikan tanah di kawasan pesisir Ekas, Lombok Timur.

|
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
SENGKETA TANAH - Komang Darmayasa pengacara Mr KKM (investor) yang melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat. Ia menunjukan bukti surat SP2HP penetapan tersangka terlapor I Made Kurniajaya Raharja. 

Situasi ini menimbulkan kerugian besar dan menjadi indikasi adanya praktik mafia tanah yang merugikan baik dari sisi hukum maupun iklim investasi.

Kuasa hukum pelapor, I Komang Darmayasa, mengungkapkan kekecewaan kliennya yang merasa dikhianati oleh orang yang seharusnya paham dan menjunjung tinggi etika hukum.

“Klien kami datang ke Indonesia dengan niat baik untuk berinvestasi, menciptakan lapangan kerja, dan membantu perekonomian lokal. Sayangnya, ia justru menjadi korban tindakan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Mr. KKM diketahui merupakan investor besar yang telah membangun jaringan properti wisata di berbagai negara, termasuk Bali. Investasinya di Lombok seharusnya menjadi angin segar bagi pengembangan pariwisata, namun kini justru berubah menjadi polemik hukum yang menyisakan luka.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved