Advokat Kurniajaya Raharja Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Lombok Timur

Tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen penting terkait kepemilikan tanah di kawasan pesisir Ekas, Lombok Timur.

|
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
SENGKETA TANAH - Komang Darmayasa pengacara Mr KKM (investor) yang melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat. Ia menunjukan bukti surat SP2HP penetapan tersangka terlapor I Made Kurniajaya Raharja. 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang advokat asal Bali, I Made Kurniajaya Raharja, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pemalsuan sertifikat.

Ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen penting terkait kepemilikan tanah di kawasan pesisir Ekas, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari kuasa hukum investor asal Singapura berinisial Mr. KKM, yang merasa dirugikan atas tindakan mantan mitranya tersebut.

Penetapan status tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor:B/673/VI/RES.1.9./2025/Reskrim tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra.

Informasi yang dikumpulkan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/26/III/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB tertanggal 15 Maret 2025.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra yang dikonfirmasi terkait kasus ini belum memberikan keterangan penjelasan resminya, namun ia berjanji akan memberikan keterangan secepat mungkin.

“Besök Sara jelaskan prekara kasusnya ya, Karena Sara harus buka berkasnya dulu,” kata Dharma melalui pesan singkat, Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, laporan tersebut diajukan oleh I Putu Adi Ardana, selaku kuasa dari investor asing asal Singapura berinisial Mr. KKM, yang merasa dirugikan atas tindakan terduga pelaku.

Baca juga: WN Swiss Terjatuh di Rinjani Dievakuasi Menggunakan Helikopter

Menurut kuasa hukum pelapor dari DYS Law Office, yakni I Komang Darmayasa, kasus ini bermula dari perjanjian antara korban Mr. KKM dengan Kurniajaya Raharja pada awal tahun 2011.

Dalam perjanjian tersebut, korban memiliki hak untuk memegang dan menguasai sertifikat tanah atas nama tersangka sebagai bagian dari kerja sama investasi.

Namun secara mengejutkan, pada tahun 2022, tersangka diduga membuat laporan kehilangan palsu ke Polres Lombok Timur mengenai sertifikat tanah yang sebenarnya masih dikuasai oleh Mr. KKM.

"Tidak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan sumpah palsu di Kantor BPN Lombok Timur guna menerbitkan sertifikat pengganti secara melawan hukum," terangnya.

Ia juga menuding tersangka mengajukan sumpah palsu ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur untuk menerbitkan sertifikat pengganti.

Sertifikat baru inilah yang kemudian diduga digunakan untuk menjual lahan tersebut kepada pihak ketiga, padahal tanah itu masih berada dalam penguasaan investor Singapura.

Persoalan ini menjadi rumit ketika diketahui bahwa pihak pembeli telah mulai melakukan pembangunan di atas lahan tersebut, tanpa sepengetahuan atau izin dari pemilik yang sah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved