Kematian Brigadir Nurhadi

Jaksa Beri Petunjuk Penerapan Pasal Pembunuhan di Berkas Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Kejati NTB memberi petunjuk kelengkapan berkas kasus kematian Brigadir Nurhadi dengan penerapan pasal 338 atau 340 KUHP

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
KONDISI KORBAN - Tangkap layar video detik-detik Brigadir Nurhadi berenang di villa di Gili Trawangan, Lombok Utara sebelum ditemukan meninggal dunia, Rabu (16/7/2025). Kejati NTB memberi petunjuk kelengkapan berkas kasus kematian Brigadir Nurhadi dengan penerapan pasal 338 atau 340 KUHP. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejati NTB menyelesaikan pemeriksaan berkas perkara kasus kematian Brigadir Nurhadi

Berkas kemudian dikembalikan lagi ke penyidik Polda NTB untuk dilengkapi lagi. 

Salah satu petunjuk kelengkapan berkas yakni mengenai penerapan pasal terhadap para tersangka. 

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menjelaskan peristiwa pidana dalam kasus ini tidak cukup hanya terkait dengan penganiayaan atau kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Atau seperti yang diterapkan penyidik yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP jo pasal 55 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Baca juga: Kejati NTB Kembalikan Berkas Tewasnya Brigadir Nurhadi, Sebut Tak Ada Motif Penganiayaan

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340," jelasnya, Senin (14/7/2025). 

Pasal 338 KUHP dimaksud yakni tentang pembunuhan yang disengaja atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," bebernya. 

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik  Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena dicekik. 

Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun sampai saat ini pelaku utama yang melakukan perbuatan yang menyebabkan korban meninggal dunia tak kunjung diungkap. 

Adapun dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga tersangka yakni Kompol Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra, dan Misri. 

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam villa di Gili Trawangan pada Rabu (16/4/2025). 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved