Opini

Regulasi dari Desa: Tembok Pertama Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Langkah Desa Kertasari menjadi penting karena Lombok Timur menyimpan catatan merah dalam sejumlah indikator perlindungan anak di NTB

Dok. Harianto
PENYUSUNAN PERDES - Diskusi poin-poin draft Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Perkawinan dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak. Langkah Desa Kertasari menjadi penting karena Lombok Timur menyimpan catatan merah dalam sejumlah indikator perlindungan anak di NTB. 

Langkah ini juga butuh dukungan dari supradesa. Harmonisasi kebijakan antara desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi menjadi penting. Evaluasi Perdes oleh camat, misalnya, tidak boleh dilihat sekadar sebagai prosedur administratif, melainkan sebagai mekanisme dialog untuk memastikan visi pembangunan yang sejalan dari pusat hingga pinggiran. Dengan begitu, praktik baik seperti di Desa Kertasari bisa diperkuat, dikawal, dan direplikasi ke desa-desa yang lain.

Tentu saja kita tidak sedang membicarakan perubahan yang instan. Transformasi sosial memerlukan waktu, ketekunan, dan kesabaran. Tetapi kita juga tahu, perubahan besar sering kali dimulai dari langkah kecil yang dilakukan dengan niat tulus dan strategi yang tepat. 

Desa Kertasari telah memulainya dari tempat yang paling masuk akal, yakni dari desa itu sendiri, dari ruang musyawarah, dan dari suara warga yang selama ini tak terdengar di panggung besar pembangunan.

Dalam situasi di mana kebijakan seringkali terjebak dalam rutinitas administratif dan jargon formal, keberanian warga Desa Kertasari untuk menjadikan regulasi sebagai alat pelindung anak patut diapresiasi. 

Lebih dari itu, ia harus dikawal agar tidak berhenti menjadi “cahaya sesaat”, tetapi terus menyala sebagai penerang jalan dan bagian dari gerakan panjang menjaga masa depan generasi muda.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved