Kematian Brigadir Nurhadi
Keluarga Nilai Polda NTB Kurang Taransparan Tangani Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Keluarga Nurhadi mempertanyakan ketelitian polisi dalam mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian di Villa Tekek, Gili Trawangan.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi, menilai Polda NTB kurang transparan dalam proses penanganan kasus kematian ayah dua anak itu.
Hal itu diungkapkan Sukarmidi, mertua almarhum Brigadir Nurhadi, saat ditemui di kediamannya di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Rabu (9/7/2025).
Sukarmidi menyoroti prosedur pemulangan jenazah menantunya yang tidak wajar. Jenazah sudah dimandikan dan dibungkus dalam kantong plastik, tanpa adanya pelibatan keluarga.
“Ini seperti ada upaya menghilangkan barang bukti. Kalau nggak pasti ada jejak di darahnya dan lainnya, apalagi pada saat pemulangan seolah ada tarik ulur dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Keluarga juga menyesalkan proses penyelidikan yang dinilai tidak menyeluruh. Sukarmidi mempertanyakan ketelitian polisi dalam mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian di Villa Tekek, Gili Trawangan.
“Kalau mau mengumpulkan bukti juga harusnya dari awal, dari mana dia berangkat, dimana dia sandar, di penginapan ada CCTV buka semuanya, integrasi semua pegawai, kalau ada CCTV yang tidak sesuai atau disabotase tutup villanya,” tegasnya.
Baca juga: Keluarga Yakin Kematian Brigadir Nurhadi Direncanakan, Pelaku Lebih dari Dua Orang
Ia mengungkap bahwa sebelum berangkat, Nurhadi yang berdinas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTB, sempat ditelepon oleh atasannya untuk menjemput seseorang di Gili. Namun kemudian, pihak keluarga justru mendapat informasi bahwa kematian Nurhadi terjadi dalam rangka tugas.
“Kalau memang sedang tugas, surat tugasnya mana? Siapa yang tanda tangan? Itu harus diusut juga,” ujarnya.
Kini, keluarga hanya berharap agar kasus ini diusut tuntas dan tidak ada yang dilindungi, termasuk jika pelaku berasal dari institusi kepolisian sendiri.
“Seperti yang dibilang 7 tim yang datang dulu ke rumah, sudah ada 40 bukti yang dikantongi, kita minta ini diusut tuntas dan seterang terangnya, jangan ada yang dilindungi, apalagi dengan alasan yang dilindungi ini orang yang punya jabatan tinggi di jajaran kepolisian,” pungkas Sukarmidi.
Sebelumnya, penyidik dari Bareskrim Polri turun tangan memeriksa tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.
Pemeriksaan berlangsung di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB, Kota Mataram, Rabu (9/7/2025).
Adapun tiga tersangka yang ditahan di Rutan Polda NTB yakni Kompol Made Yogi, Ipda Haris Candra, dan Misri.
Yogi dan Haris menjalani penahanan di ruangan khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.