Kematian Brigadir Nurhadi

Fakta Terungkapnya Kematian Brigadir Nurhadi: Penyebab Meninggal, Peran Tersangka Belum Dirinci

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) di Gili Trawangan

Dok. Istimewa
PEMBONGKARAN MAKAM - Tim Biddokes Polda NTB melakukan pembongkaran makam Brigadir Muhammad Nurhadi untuk keperluan autopsi, Kamis (1/5/2025). Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) di Gili Trawangan. 

"Nggak (desakan), memang ada strategi yang mau kami laksanakan," kata Catur. 

2. Penerapan Pasal terhadap Tersangka

Tim kuasa hukum tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada kliennya itu.

Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri.


Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55.

Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan melainkan hanya penyebab kematian korban.

Yakni karena dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).

Padahal kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.

Hijrat dan tim mempertanyakan terkait dengan pasal sangkaan yang diberikan kepada mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram itu.

"Ahli forensik hanya menjelaskan penyebab bukan pelakunya," tegasnya.

Kompol Yogi dan Ipda Haris sudah ditahan Polda NTB mulai hari ini sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kuasa hukum Kompol Yogi lainnya, Suhartono masih menimang langkah terkait upaya hukum yang akan dilakukan untuk kliennya itu.

"Kami akan kaji terlebih dahulu, kita analisis apakah perlu melakukan praperadilan, itu merupakan hak tersangka," kata Suhartono.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved