Soal Keluhan Keberadaan Parkir Karyawan Pinjol di Mataram Mall, Dishub Kota Tak Bisa Berbuat Banyak

Dishub mengakui tidak bisa melakukan penindakan, lantaran tidak adanya regulasi yang bisa menjerat para pegawai Pinjol.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PARKIR KARYAWAN PINJOL - Deretan kendaraan dari pegawai Pinjol memadati parkiran di pelantaran toko depan Mall Lama yang ada di Kecamatan Cakra Kota Mataram, Jumat (4/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Dinas Perhubungan Kota Mataram tak bisa berbuat banyak dengan keberadaan pegawai Pinjaman Online (Pinjol) yang memarkirkan kendaraan bermotornya di pelantaran toko depan Mall Lama.

Lahan parkir yang semulanya menjadi salah satu sumber pendapatan kini berkurang, lantaran diakuisisi oleh kendaraan para pegawai Pinjol ini.

Dishub mengakui tidak bisa melakukan penindakan, lantaran tidak adanya regulasi yang bisa menjerat para pegawai Pinjol yang memarkirkan kendaraan di pelantaran toko tersebut.

Dilema besar terus dirasakan Dishub, lantaran jika dibiarkan, retribusi yang ada di titik parkir yang berada di Kecamatan Cakranegara itu juga terancam berkurang. Ini juga berdampak pada tidak tercapainya target Pendapatann Asli Daerah (PAD) yang saat ini berjumlah Rp18 miliar.

“Ada ribuan kendaraan pegawai Pinjol ini yang terparkir di pelantaran toko, sedang mereka datang pagi pulang malam, tentu ini juga jadi masalah besar kami, dan seringkali para pemilik toko di tempat tersebut juga mengeluh,” ucap Kepala UPTD Parkir Kota Mataram, Lalu Muhammad Sopandi, Jumat (4/7/2025).

Dikatakannya, para pegawai Pinjol ini datang pada pagi hari, terkadang sebelum sift pagi Juru Parkir (Jukir), hingga Jukir yang ada ditempat tersebut juga mengalami penurunan setoran, lantaran yang mereka dapatkan setelah berjaga selama kurun waktu setengah hari hanya dari para pegawai Pinjol tersebut.

“Bayangkan, mereka (pegawai pinjol) ini parkir dari pagi sampai sore kadang malam, nanti setelah selesai mereka hanya membayar. Parkir dengan besaran sama dengan yang lain yakni Rp1000,” katanya.

Jika terjadi terus menerus, pada saat terjadi puncak keramainan, yang banyak orang datang berbelanja di titik tersebut mereka tidak kedapatan lahan parkir.

Kondisi ini juga sudah disosialisasikan oleh petugas lapangan dari Dishub sendiri, disarankan unntuk para Pegawai Pinjol ini memasukkan kendaraan mereka ke tempat parkir yang telah disediakan oleh Mall Lama.

Bahkan dari petugas Mall Lama sendiri sudah memberikan kelonggaran untuk para pegawai Pinjol, ketika memarkirkan motor di dalam sistem member yang akan digunakan, dengan biaya per bulan untuk parkir yang mereka keluarkan sebesar Rp25 ribu.

“Angka itu sudah diringankan dengan potongan hingga 50 persen per bulannya,” ungkapnya.

Satu diantara pemilik toko di Mall Lama, Gusti Bagus mengaku resah dengan keberadaan Pegawai Pinjol yang memarkirkan motornya di depan toko jualannya.

Menurutnya, hal itu bahkan menghalangi pembeli yang ingin mengunjungi tokonya, pembeli bahkan mengeluhkan tidak adanya tempat parkir yag sudah sesak dengan para kendaraan pegawai Pinjol ini.

Dia bahkan sudah berulangkali memberikan teguran untuk tidaka parkir di depan toko kepada para pegawai Pinjol, namun seringkali tidak diindahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved