Kematian Brigadir Nurhadi

Hasil Autopsi Brigadir Nurhadi: Korban Masih Hidup saat di Dalam Kolam Renang Usai Dicekik

Terungkap penyebab meninggalnya anggota Polda NTB Brigadir Nurhadi merujuk pada hasil autopsi.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KEMATIAN NURHADI - Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat memberi keterangan tentang hasil penyidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi, Jumat (4/7/2025). Terungkap penyebab meninggalnya anggota Polda NTB Brigadir Nurhadi merujuk pada hasil autopsi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Terungkap penyebab meninggalnya anggota Polda NTB Brigadir Nurhadi merujuk pada hasil autopsi. 

Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik. 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal. 

Baca juga: Alasan Dua Bekas Perwira Polda NTB Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi Tak Ditahan

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini. 

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami. 

para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved