BSU 2025 Terkendala Rekening Bank? Cairkan dengan Mudah Melalui Pospay atau Kantor Pos

Pencairan BSU 2025 menggunakan Pospay juga dapat dilakukan di Kantor Pos

Pos Indonesia
CEK BSU - BSU Pospay. Pencairan BSU 2025 menggunakan Pospay juga dapat dilakukan di Kantor Pos. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pekerja penerima BSU 2025 dapat mencairkan dana bantuan tanpa harus memiliki rekening Bank Himbara atau BSI. 

Penerima BSU 2025 dapat menggunakan layanan Pospay dari PT Pos Indonesia.

Pencairan BSU menggunakan Pospay juga dapat dilakukan apabila rekening bank bermasalah. 

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan Penerima BSU bisa mengecek status bantuan melalui tiga saluran resmi: situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.

“Kalau tahap 1 dan 2 rekeningnya bermasalah, penyaluran bisa melalui aplikasi Pospay. Ini bagian dari strategi digitalisasi bantuan agar lebih tepat sasaran dan tanpa hambatan administratif,” ujarnya, Kamis (3/7/2025) dikutip dari Tribunnews.

Pihak Kantor Pos akan mencocokkan data, memindai QR Code, dan mendokumentasikan proses pencairan melalui foto penerima bersama uang tunai dan KTP sebagai bukti sah.

Sunardi menegaskan bahwa seluruh proses pencairan tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan jasa perantara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Semua proses ini gratis dan diawasi secara ketat. Jangan tergiur dengan iming-iming bantuan instan,” tegasnya.

Pengambilan dana BSU dapat dilakukan melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Selain melalui Kantorpos, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja. 

Hal ini bertujuan untuk memudahkan penerima mengambil BSU tanpa harus jauh-jauh datang ke Kantorpos. 

Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC) sebagai solusi untuk pembayaran di lokasi yang sulit sinyal atau bahkan tidak terjangkau oleh jaringan internet.

Pos Indonesia menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat diambil oleh penerima dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital.

Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

Cara Cek BSU lewat Pospay

Cek status BSU 2025 melalui situs Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau langsung dari aplikasi Pospay.

Setelah status sebagai penerima dikonfirmasi, calon penerima diminta melengkapi data pribadi seperti:

- Nama lengkap
- NIK
- Alamat
- Tanggal lahir
- Nomor HP
- Alamat email

Jika data valid, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) yang digunakan sebagai bukti pencairan. 

Penerima dapat mencairkan bantuan secara langsung di Kantor Pos terdekat, dengan membawa:

- e-KTP asli
- QR Code dari aplikasi Pospay
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved