Cek Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar per 1 Juli 2025

Berdasarkan informasi dari PLN, berikut tarif listrik prabayar dan pascabayar per 1 Juli 2025.

Editor: Laelatunniam
PLN
TARIF LISTRIK - Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar. 

Non-Subsidi

Rumah tangga 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif bisnis, pemerintah, dan PJU sama seperti pengguna prabayar

Cara Menghitung kWh dari Pembelian Token Listrik
Untuk pelanggan prabayar, listrik dibeli di muka dalam bentuk token melalui aplikasi PLN Mobile atau layanan e-commerce.

Nilai rupiah yang dibayarkan akan dikonversi menjadi kilowatt hour (kWh) berdasarkan tarif listrik yang berlaku, ditambah dengan pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah (antara 3 persen–10 % ).

Contoh :
Seorang pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik senilai Rp 50.000. Dengan asumsi PPJ Jakarta sebesar 3 % (Rp 1.500), dan tarif dasar listrik Rp 1.444,70/kWh, maka kWh yang didapat:

(Rp 50.000 – Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = sekitar 33,57 kWh
Artinya, token Rp 50.000 akan memberikan sekitar 33,57 kWh daya listrik. Perlu diingat, pembelian token juga bisa dikenai biaya administrasi tambahan dari pihak bank atau penyedia layanan, dan transaksi di atas Rp 5.000.000 juga akan dikenai bea materai Rp 10.000.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved