Cek Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar per 1 Juli 2025

Berdasarkan informasi dari PLN, berikut tarif listrik prabayar dan pascabayar per 1 Juli 2025.

Editor: Laelatunniam
PLN
TARIF LISTRIK - Tarif Listrik per kWh Mulai 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan, baik pengguna listrik prabayar (token) maupun pascabayar, mencakup pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan  keputusan mempertahankan tarif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Jisman, dikutip dari Kompas.com (28/6/2025). 

Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar per 1 Juli 2025

Berdasarkan informasi dari PLN dan Kompas.com (30 Juni 2025), berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku:

Pengguna Prabayar

Tarif listrik untuk pelanggan prabayar mengacu pada golongan non-subsidi:

Rumah Tangga

Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

Bisnis (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.440,70 per kWh
Kantor Pemerintah (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Penerangan Jalan Umum (di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Pengguna Pascabayar
Terdapat dua kategori: pelanggan subsidi dan non-subsidi.

Subsidi

Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh

Non-Subsidi

Rumah tangga 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif bisnis, pemerintah, dan PJU sama seperti pengguna prabayar

Cara Menghitung kWh dari Pembelian Token Listrik
Untuk pelanggan prabayar, listrik dibeli di muka dalam bentuk token melalui aplikasi PLN Mobile atau layanan e-commerce.

Nilai rupiah yang dibayarkan akan dikonversi menjadi kilowatt hour (kWh) berdasarkan tarif listrik yang berlaku, ditambah dengan pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah (antara 3 persen–10 % ).

Contoh :
Seorang pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik senilai Rp 50.000. Dengan asumsi PPJ Jakarta sebesar 3 % (Rp 1.500), dan tarif dasar listrik Rp 1.444,70/kWh, maka kWh yang didapat:

(Rp 50.000 – Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = sekitar 33,57 kWh
Artinya, token Rp 50.000 akan memberikan sekitar 33,57 kWh daya listrik. Perlu diingat, pembelian token juga bisa dikenai biaya administrasi tambahan dari pihak bank atau penyedia layanan, dan transaksi di atas Rp 5.000.000 juga akan dikenai bea materai Rp 10.000.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved