Berita NTB

Dinas Koperasi dan UMKM NTB Kebut Pembentukan Kopdes Merah Putih

Jumlah Kopdes di NTB yang sudah berbadan hukum mencapai 79,25 persen atau 924 desa/kelurahan per Rabu (25/6/2025).

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
PEMBENTUKAN KOPDES - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri. Jumlah Kopdes di NTB yang sudah berbadan hukum mencapai 79,25 persen atau 924 desa/kelurahan per Rabu (25/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat penyelesaian badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB, Ahmad Masyhuri mengatakan, sampai pada Rabu (25/6/2025), jumlah Kopdes yang sudah berbadan hukum mencapai 79,25 persen atau 924 desa/kelurahan.

"Sisanya 242 desa/kelurahan, bukan belum di proses tapi belum keluar badan hukumnya," kata Masyhuri, Rabu (25/6/2025). 

Ia mengatakan, daerah yang sudah 100 persen Koperasi Desa berbadan hukum yaitu Kabupaten Dompu, dengan jumlah keseluruhan 81 koperasi. 

Baca juga: Wamenkop Ferry Juliantono Kumpulkan Kepala Daerah-Kepala Desa di NTB, Bahas Kopdes Merah Putih

Sementara daerah dengan proses yang paling lambat yaitu Kabupaten Sumbawa yakni 51,52 persen.

Secara keseluruhan daerah lain progresnya mencapai 58 persen sampai 98 persen. 

Secara umum hambatan penerbitan badan hukum Koperasi Desa ini persoalan dokumen, seperti pengurus yang satu dengan yang lainnya memiliki hubungan kekeluargaan atau kekerabatan.

"Ada beberapa dokumen yang harus disesuaikan dengan aturan yang ada, disesuaikan dengan format yang ada," kata Masyhuri. 

Proses penerbitan badan hukum Kopdes ini ditargetkan rampung pada 30 Juni 2025 sebelum diluncurkan secara nasional pada 12 Juli.

Masyhuri terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk dengan pendamping desa untuk mengawal proses pembentukan Kopdes agar sesuai dengan regulasi. 

Untuk saat ini pembentukan Kopdes ini masih berfokus pada urusan administrasi, seperti menentukan simpanan pokok dan simpanan wajib serta struktur kepengurusan.

Setelah launching, Kopdes akan membahas lini bisnis yang akan dijalankan misalnya di bidang logistik, klinik, cold storage, katering dan lainnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved