Berita Kota Mataram

BPK Ungkap Penyalahgunaan Anggran di 20 OPD Kota Mataram, Ini Respons DPRD

BPK temukan 96 nama perusahaan digunakan secara tidak sah oleh oknum ASN di lingkup OPD Kota Mataram.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
OPD MAIN PROYEK - Ketua Komisi III, DPRD Kota Mataram, Abd. Rachman. Ia mengaku kaget dengan terlibatnya 20 OPD dalam praktik dugaan korupsi tersebut 20 OPD kota. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap temuan mengejutkan dalam audit keuangan Pemerintah Kota Mataram.

Sebanyak 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran dengan meminjam nama perusahaan untuk mendapatkan fee dari proyek-proyek belanja barang dan jasa.

Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Mataram Tahun 2024, ditemukan 96 nama perusahaan digunakan secara tidak sah oleh oknum ASN di lingkup OPD. Praktik ini menghasilkan pembagian fee sebesar Rp280.881.000, dari total belanja yang tercatat mencapai Rp4,8 miliar.

Praktik tersebut meliputi pengadaan barang habis pakai, penggandaan dokumen, pencetakan, konsumsi rapat, pakaian dinas, bahan bakar minyak (BBM), hingga sewa kendaraan. Seluruh kegiatan itu dijalankan OPD, namun dengan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) atas nama penyedia fiktif.

Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, Abd. Rachman, mengaku terkejut atas temuan tersebut. Ia menyayangkan keterlibatan ASN dalam aktivitas yang bukan bagian dari tugas dan fungsi mereka.

“Saya cukup kaget mendengar kabar itu, bahwa OPD juga bermain, juga mengerjakan pekerjaan di luar dari pekerjaannya,” ujarnya saat dihubungi TribunLombok.com, Jumat (20/6/2025).

Menurut Rachman, ASN semestinya fokus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik, bukan terlibat dalam kegiatan layaknya pengusaha.

“Jadi kalau memang dia mau bekerja itu sesuai tupoksinya saja, kalau seperti ini (main proyek) jangan jadi PNS, jadi pengusaha saja,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca juga: BPK Temukan Dana Bansos Salah Sasaran hingga BOS Tidak Sesuai Ketentuan di Pemprov NTB

Rachman menilai, selain merusak integritas birokrasi, praktik tersebut juga membahayakan iklim usaha di Kota Mataram. Ia menyebut, penyalahgunaan nama perusahaan secara sepihak berpotensi mematikan peluang wirausaha asli yang tengah digalakkan pemerintah kota.

“Ini berbahaya, dan ekonomi juga tidak berputar. Kasian perusahaan ini dipinjam nama perusahaannya saja. Gimana mau hadir 1.000 wirausaha (program prioritas Pemkot Mataram), sekarang yang muncul malah wirausaha di OPD,” kritiknya tajam.

Ia juga menyoroti adanya indikasi bahwa praktik ini tidak dilakukan secara individu, melainkan terstruktur, termasuk adanya dugaan pembagian fee sebagai bentuk "tutup mulut" di kalangan ASN.

“Ini kita dorong untuk diungkap semua. Praktik-praktik itu tidak dibenarkan. Harusnya mereka bekerja sesuai tupoksinya saja. Pengusaha bekerja untuk perusahaannya, OPD bekerja untuk OPD-nya sendiri,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved