Berita NTB

BPK Temukan Dana Bansos Salah Sasaran hingga BOS Tidak Sesuai Ketentuan di Pemprov NTB

Pelaksanan DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 secara swakelola, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
TEMUAN BPK - Pimpinan BPK RI Nyoman Adhi Suryadhyana (kanan) bersama Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat ditemui di Kantor DPRD NTB, Kamis (19/9/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Hal tersebut disampaikan saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi NTB, di Kantor DPRD Provinsi NTB, Kamis (19/6/2025). 

Temuan tersebut disampaikan BPK dalam bentuk rekomendasi, sehingga Pemerintah Provinsi NTB harus segera menindaklanjutinya. Sesuai ketentuan, tindak lanjut dari rekomendasi tersebut selambat-lambatnya dilakukan dalam 60 hari sejak disampaikan. 

Pimpinan BPK RI Nyoman Adhi Suryadhyana menyampaikan, Pemerintah Provinsi NTB belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan, terhadap kepatuhan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Provinsi NTB. 

Sehingga mengakibatkan utang RSUD Provinsi NTB tahun 2024 senilai Rp247,97 miliar menimbulkan defisit operasional, serta dapat menimbulkan likuiditas dimasa mendatang. 

"Kejadian pengelolaan yang kurang baik ada di rumah sakit umum daerah, tentunya kejadian ini akan membuat pelayanan kesehatan tidak optimal," kata Nyoman. 

Nyoman mengatakan, dengan kondisi ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lalu Muhamad Iqbal untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. 

Selain itu gubernur juga diminta untuk merasionalisasi belanja yang melampaui anggaran, sebagai mana diketahui kelebihan belanja RSUD Provinsi NTB tahun 2024 lalu senilai Rp193 miliar. 

Selain itu pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB juga belum memadai.

Baca juga: Pemprov NTB Klarifikasi Video Viral Dugaan Pengusiran Pemandu Wisata di Pantai Ekas

Pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 secara swakelola, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan.

Kurangnya pengawasan atas pelaksanaan Belanja Modal yang menimbulkan pembayaran ganda, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan kerusakan hasil pekerjaan Belanja Modal pada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah. 

Temuan lain hasil pemeriksaan BPK RI di antaranya, kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan senilai Rp3,13 miliar. 

Kelebihan pembayaran atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa seluruhnya senilai Rp1,18 miliar. 

Penyaluran Bantuan Sosial tidak tepat sasaran senilai Rp25 juta dan dana Bantuan Sosial yang digunakan oleh pihak yang tidak tepat senilai Rp290 juta. 

Nyoman juga mengatakan terdapat penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 juta. 

Sehingga total keseluruhan keuangan bermasalah di luar utang RSUD Provinsi NTB senilai Rp4,77 miliar.  BPK menyarankan agar gubernur segera memproses kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan ini dan segera disetorkan ke kas daerah. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved