BSU 2025 Sudah Cair! Penyaluran Mulai Pekan Depan, Cek Status Penerima di Link BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Juni dan Juli sudah cair

Tribunnews/Jeprima
BSU CAIR - Petugas menyusun uang pecahan rupiah. Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Juni dan Juli sudah cair. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sudah cair. 

Adapun waktu penyaluran BSU 2025 ke penerima dilakukan mulai pekan depan. 

BSU 2025 sebesar Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja di bawah gaji Rp 3,5 juta.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan Estiarty Haryani mengatakan, prosesnya masih ditangani Kemnaker dengan verifikasi data BPJS Ketenagakerjaan.

"Sudah, itu proses nanti. Sesegera mungkin pastinya," kata Estiarty, Kamis (19/6/2025) dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: 3 Penyebab BSU 2025 Belum Cair dan Solusi Mengatasinya, Cek Status Penerima di BPJS Ketenagakerjaan

Dia memastikan penyaluran akan dilakukan secepatnya apabila proses pengecekan dan verifikasi data sudah tuntas. 

"Doakan teman-teman ya," kata dia. 

pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten/kota yang akan mendapatkan BSU.

guru honorer yang mendapatkan BSU ini ada 288 ribu yang tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277 ribu guru yang tercatat di Kementerian Agama.

CEK BSU - Halaman cek BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan. Nama penerima BSU Kemnaker dapat dilihat di laman BPJS Ketenagakerjaan di link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
CEK BSU - Halaman cek BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan. Nama penerima BSU Kemnaker dapat dilihat di laman BPJS Ketenagakerjaan di link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. (Tangkap Layar)

Cara Cek Status BSU 2025

1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan NIK KTP

3. Ketik nama lengkap sesuai KTP

4. Pilih tanggal lahir dengan format dd/mm/yyyy

5. Ketik nama ibu kandung

6. Ketik ulang nama ibu kandung

7. Ketik nomor HP terbaru

8. Ketik ulang nomor HP

9. Masukkan alamat email

10. Ketik ulang alamat email

11. Klik 'Lanjutkan'

Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.

Penyebab BSU 2025 Belum Cair

Meski sudah mengecek status dan dinyatakan sebagai penerima, tetapi dana BSU 2025 belum juga cair ke rekening. 

Untuk mengatasi kendala BSU 2025 belum cair, sebaiknya dapat dicek sejumlah penyebab berikut ini

1. Rekening Bank
BSU 2025 belum cair karena terkendala rekening di antaranya disebabkan oleh hal berikut:

- Nama pemilik rekening tidak sesuai dengan NIK KTP

- Rekening tidak aktif 

- Rekening dormant karena memiliki saldo nol dalam jangka waktu tertentu

- Data nomor rekening belum diperbarui

SOLUSI: 
Update data rekening di akun BSU atau hubungi petugas perusahaan yang ditunjuk untuk mengakses aplikasi SIPP.

2. Verifikasi Penerima
Setelah nama penerima BSU 2025 sudah dikonfirmasi namun dana belum masuk rekening disebabkan karena:

- Status BSU masih dalam proses penyaluran atau dalam proses verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan bank penyalur. 

- Bank penyalur sedang melakukan proses transfer

SOLUSI: 
- Pastikan data KTP, NIK, dan nomor rekening bank sudah benar

- Cek jadwal pencairan secara berkala

3. Syarat BSU
Penerima BSU 2025 harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SOLUSI:
- Pastikan memenuhi seluruh persyaratan meskipun pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved