Opini
Inklusivitas Pemilu Berbasis Teknologi Informasi
Masa depan pemilu secara kualitas akan sangat ditentukan oleh kemampuan adaptasi serta transformasi kelembagaan terhadap perkembangan teknologi
Oleh: Dr. Retno Sirnopati, M.Hum
Penulis adalah Komisioner KPU Kabupaten Lombok Timur
Dalam sebuah percakapan elektronik dengan seorang kawan terkait produktivitasnya menulis pasca tidak lagi menjadi penyelenggara pemilu, dia menyarankan saya untuk menulis lagi. Alasannya sederhana, dia tau saya pernah beberapa kali nulis artikel saat masih bersama menjadi penyelenggara pemilu.
Tidak berlebihan kalau dia menyarankan saya untuk menulis lagi. Karena saya sadari menulis itu penting untuk mengasah ingatan dan daya kritis kita terhadap satu masalah.
Dalam dinamika chating-an, saya "terprovokasi" mencoba menulis kembali.Tapi idenya belum ketemu. Dari proses chatingan terbersit ide mengenai dinamika pemilu. Temannya sebagaimana judul tulisan ini: "inklusivitas pemilu berbasis teknologi informasi"
Pemilu sebenarnya sejak lama sudah dilaksanakan sebagai mekanisme peralihan kekuasaan di Indonesia. Sejarah pemilu di Indonesia hampir sama umurnya dengan Republik ini. Hanya berbeda 10 tahun dari sejak diproklamirkan kemerdekaan indonesia. Saldi Isra dan Khairul Fahmi dalam Buku Pemilihan Umum Demokratis: Prinsip-prinsip dalam Konstitusi Indonesia, menyebutkan Lintasan pemilu terbagi dalam empat fase, yaitu: Pemilu 1955, pemilu 1971-1997, pemilu 1999, dan pemilu 2004-2019. Sebuah perjalanan demokrasi yang cukup panjang.
Pemilu pertama sesungguhnya akan dilaksanakan Januari, 1946. Melalui maklumat wakil presiden nomor X yang ditandatangani Wakil Presiden Moh. Hatta. Namun penyelenggaraan itu batal dilaksanakan karena beberapa hal: 1) Undang-undang sebagai dasar hukum penyelenggaraan belum ada; 2) Kesiapan pemerintah untuk menyelenggarakan pemilu, dan 3) Stabilitas keamanan nasional.
Namun demikian desain pemilu konstitusional dan bebas sudah dirancang sejak indonesia diproklamirkan. Tepatnya dua bulan setelah proklamasi kemerdekaan. Tapi karena alasan stabilitas keamanan dan gejolak politik internal dalam negeri, pemilu di laksanakan tahun 1955 pada masa kabinet Burhanuddin Harahap. Dengan payung hukum UU No. 7/1953.
Setelah itu pemilu berikutnya berlangsung pada tahun 1971-1997 di bawah kekuasaan orde baru. Saat itu pemilu di laksanakan oleh sebuah lembaga yang disebut Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang langsung di ketuai Menteri Dalam Negeri dan memiliki struktur keanggotaan terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum.
Gambaran struktur penyelenggara pemilu selama orde baru sampai dengan reformasi mencerminkan sistem pemilu yang sangat eksklusif. Personalia penyelenggara pemilu langsung dilakukan pemerintah. Partai politik di kelompokkan ke dalam 3 organisasi parpol, yaitu: Golkar, PPP dan PDI.
Kenyataan pemilu sebelum reformasi jauh dari prinsip-prinsip pemilu dan keramah tamahan penyelenggaraan pemilihan terhadap peserta, pemilih dan kelompok sipil sociaty.
Berbeda dengan pemilu pasca reformasi, pemilu 2004-2019, dengan dasar hukum UU No 12/2003, lalu berubah menjadi UU No. 22/2007, UU No. 15/2011 dan terakhir UU No. 7/2017 yg belum mengalami perubahan sampai pemilu 2024, pemilu relatif terbuka dan terus mengalami perbaikan baik dari aspek regulasi, personalia, tata kelola kelembagaan dan pertanggungjawaban. Selalu ada kekurangan serta kelemahan. Tak ada sekali jadi dan sempurna. Semua berproses menuju kesempurnaan.
Namun begitu, kelembagaan pemilu secara utuh, dari periode ke periode terus melakukan pembenahan sistem seiring perubahan zaman dan perkembangan teknologi informasi. Itu dilakukan guna menjamin pelaksanaan pemilu "ramah-tamah" kepada semua peserta, pemilih, dan stakekholder lainnya.
Masa depan pemilu secara kualitas akan sangat ditentukan oleh kemampuan adaptasi serta transformasi kelembagaan pemilu terhadap kecepatan perkembangan teknologi informasi. Penerapan teknologi informasi pada proses penyelenggaraan pemilu akan menentukan tingkat efisiensi dan efektivitas disegala tahapan.
Pada pemilu 2024 misalnya KPU memiliki sistem informasi berbasis teknologi informasi. Ada beberapa sistem informasi teknis yang sudah tersedia kecuali untuk pencoblosan. Beberapa fitur aplikasi di tahapan teknis misalnya, untuk tahapan pendaftaran sudah terdapat fitur 'SIPOL', akronim dari sistem informasi partai politik, ada juga sistem informasi pencalonan di singkat 'SILON', lalu ada 'Sikadeka', sistem informasi kampanye dan dana kampanye, selanjutnya ada 'SIMPAW', sistem informasi pengganti antar waktu, terakhir ada 'Sidapil', sistem informasi daerah pemilihan. Semua fitur teknis itu diciptakan menjawab kebutuhan, kemudahan memperoleh informasi pemilu.
Kemudian pada aspek regulasi, penyelenggara pemilu (KPU) memiliki 'Sikum' dengan akronim sistem informasi hukum. Fitur untuk mencari berbagai data dan informasi payung hukum penyelenggaraan pemilu. Kemudian untuk informasi keuangan dan logistik terdapat aplikasi 'silog' sebagai sarana untuk mengetahui detail kebutuhan logistik penyelenggaraan pemilu. Lalu ada 'sitab', sebagai sistem informasi pertanggungjawaban pelaksanaan pemilu. Masyarakat dengan sangat mudah dan leluasa mengakses kebutuhan informasi yang di perlukan.
| Kecimol dan Kesasakan Kita: Menemukan Cermin Akhlak dan Budaya |
|
|---|
| Pernikahan Dini: Penyebab Perceraian dan Upaya Mengatasinya dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam |
|
|---|
| 59 Tahun UIN Mataram: Paradoks Unggul dengan Realitas Jalan Gajah Mada |
|
|---|
| Jalan Panjang Menjaga Irama Desa Berdaya NTB |
|
|---|
| Membedah Dana BTT Pada APBD NTB 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Dr-Retno-Sirnopati-MHum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.