Kakak Jual Adik di Mataram
Polda NTB Identifikasi Dugaan Pedofil Pengusaha Pemesan Bocah SD di Mataram
Kasubdit IV Direktorat RDitreskrimum Polda NTB masih melakukan pendalaman terkait indikasi pedofil terhadap MAA
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pengusaha inisial MAA asal Mataram, sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak, Selasa (10/6/2025).
Selain MAA, polisi juga menetapkan ES seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat sebagai tersangka.
ES merupakan kakak dari korban yang dijual ke tersangka MAA, hingga menyebabkan korban yang masih berusia 13 tahun melahirkan beberapa waktu lalu.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait indikasi pedofil terhadap MAA.
"Kami identifikasi kembali, apakah masuk dalam kategori pedofil, atau nanti bisa disampaikan lebih mendalam apakah tersangka masuk kategori pedofil," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi.
"Kita belum tahu apakah kesitu (Pedofil) tapi kalau kita lihat kecenderungan acak, anak-anak pakai dewasa juga pakai," ucap joko.
Baca juga: VIRAL! Wanita Ijab Kabul dengan Mayat di Kabupaten Dompu
Koordinator koalisi stop kekerasan seksual itu juga mengatakan saat ini korban sudah berada di rumah aman, dia juga memastikan korban harus melanjutkan sekolahnya.
Saat ini tersangka MAA sudah ditahan di Polda NTB, sementara tersangka ES tidak dilakukan penahanan karena alasan maaih memiliki bayi yang baru berumur dua bulan.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta atau pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.