Berita Kota Mataram

Jual Motor Teman, Wanita Asal Sumbawa Ditangkap Polresta Mataram

Mengaku tehimppit kebutuhan ekonomi, wanita asal Sumbawa nekat menjual motor temannya

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENCURIAN - AW (21) wanita asal Sumbawa saat diperiksa penyidik Polresta Mataram atas kasus penggelapan sepeda motor milik temannya, Jumat (30/5/2025). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - AW (21) wanita asal Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa ditangkap Satreskrim Polresta Mataram atas kasus pencurian penggelapan sepeda motor milik rekannya.

Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik mengungkapkan, AW ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (28/5/2025) di depan Mal Epicentrum, Kota Mataram.

Disampaikan Taufik, kasus pencurian ini diketahui pada 21 Mei 2025. Korban, seorang pria asal Kota Mataram, melaporkan sepeda motornya hilang setelah dipinjam oleh temannya berinisial R alias Oqem. Sepeda motor itu ternyata tidak dipakai oleh Oqem sendiri, melainkan diserahkan kepada AW, yang kemudian menjualnya tanpa izin pemilik.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa AW menawarkan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook. Ia berhasil menarik perhatian seorang pembeli, dan keduanya sepakat bertemu untuk bertransaksi di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah. Motor itu dijual dengan harga Rp2,5 juta.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AW adalah pelaku yang menjual motor tersebut. Kami amankan dia saat berada di depan Epicentrum,” ungkap Taufik, Sabtu (31/5/2025).

Dalam pemeriksaan, AW mengakui mengakui menjual motor tersebut atas arahan dari Oqem yang merupakan teman dekatnya dari kampung halaman di Sumbawa. Keduanya sama-sama mengalami kesulitan ekonomi selama berada di Mataram.

“Saat itu saya kepepet. Saya butuh uang untuk biaya hidup. Oqem pinjamkan motor dan bilang kalau bisa dijual atau digadai, yang penting bisa dapat uang. Karena itu, saya nekat,” aku AW kepada penyidik.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Lingsar Lombok Barat, Kerugian Mencapai Rp150 Juta

AW mengatakan bahwa setelah transaksi selesai dan uang diterima, ia menyadari bahwa perbuatannya adalah salah. Namun, semuanya sudah terlanjur.

Hingga saat ini, Tim Resmob masih memburu keberadaan Oqem yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Pencarian sudah dilakukan ke sejumlah tempat termasuk ke rumahnya di wilayah Monjok, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

“Oqem adalah teman AW, sama-sama dari Alas Barat, dan perannya cukup penting dalam kasus ini. Kami masih terus melakukan pencarian,” ujar Iptu Taufik.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved