Penggusuran Masjid di Mataram

Masjid Bantuan Baznas di Mataram Dirobohkan, Pemkot Sebut Sudah Kantongi Izin MUI

Terdampak sengketa, Masjid Al Mujahidin berada di Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan dirobohkan

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
MASJID DI TANAH SENGKETA - Masjid Al Muujahidin yang berada di lingkungan Pondok Prasi Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan saat dirobohkan menggunakan alat berat lantaran berada di lahan sengketa di Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan dirobohkan Pemerintah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Masjid Al Mujahidin yang berdiri di Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan dirobohkan Pemerintah.

Masjid yag diketahui merupakan bantuan dari Baznas NTB itu berdiri di lahan seluas 64 are yang saa ini sedang disengketakan oleh warga dengan pemilik tanah sesuai dengan keputusan pengadilan yang dimenangkan Ratna Sari Dewi.

Perobohan rumah ibadah ini tidak unjuk-unjuk dilakukan Pemkot Mataram, namun pihaknya mengklaim sudah mengantongi izin dari Majlis Ulama Indonesia (MUI).

“MUI dan Kemenag sudah ada rapat bersama kami, dan mereka tidak ada mempermasalahkan (Perobohan Masjid),” ucap Lurah Bintaro, Rudi Herlambang, Jumat (30/5/2025).

Ditegaskannya, pihaknya bahkan telah mengetahui masjid tersebut merupakan bantuan dari Baznas NTB yang ditujukan kepada masyarakat yang ada di Lingkungan Pondok Perasi.

Akan tetapi, secara aturan bantuan tersebut dikatakan tidak sah, lantaran dibangun di tanah yang sedang bersengketa.

“Aturan bantuan itu kan ketika dia tidak di tanah sengketa , kita kembali ke aturan sekarang, jadi ini nggak sah,” tegasnya.

Baca juga: Intip Perawatan Sapi Kurban Milik Presiden Prabowo di Lombok Timur, Cek Kesehatan hingga Porsi Makan

Kendati di kemudian hari pengerusakan ini dipermasalahkan oleh Baznas NTB, pihaknya mengarahkan keberatannya ke pemilik lahan yakni Ratna Sari Dewi.

“Kalau Baznas mempermasalahkan, kami persilahkan permasalahkan ke pemilik lahan, kami tidak mungkin melanggar keputusan MA soal tanah ini,” ungkapnya.

“Kami sudah sesuai prosedur di mana ini sudah punya putusan,” lanjutnya.

Lebih lanjut dia berharap, masyarakat lain tidak terprovokasi dengan isu miring yang selalu menyudutkan Pemkot Mataram dalam perkara masyarakat di Lingkungan Pondok Perasi ini.

Lebih-lebih Pemkot Mataram juga telah menyiapkan Rusunawa sebagai tempat relokasi masyarakat, yang disebutnya lebih layak dan lebih aman untuk ditempati.

“Jadi harapan kita sudah lah, masyrakat ikut saja, kita siapkan Rusunawa untuk mereka, ini solusi terbaik yang akan menguntungkan juga bagi mereka dan keluarganya,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved