Berita Lombok Tengah
Penjelasan ITDC Soal Penggusuran 4 Rumah di Desa Kuta, Sebut Tanah Sudah Berstatus HPL Sejak 2010
Tanah telah secara sah serta valid sejak tahun 2010 menjadi bagian dari Sertifikat HPL ITDC Nomor 13/Kuta
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) angkat bicara terkait penggusuran lahan dan pembongkaran 4 unit rumah di Dusun Kuta III, Desa Kuta, Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Kamis (4/7/2024).
PGS. General Manager The Mandalika Wahyu Moerhadi Nugroho mengatakan, tanah itu masuk ke dalam wilayah hak pengelolaan (HPL) ITDC Nomor 13/Kuta yang telah dibebaskan dari pemilik awalnya tahun 1996.
"Kemudian telah secara sah serta valid sejak tahun 2010 menjadi bagian dari Sertifikat HPL ITDC Nomor 13/Kuta," Wahyu dalam keterangan resmi kepada Tribun Lombok.
Namun, kemudian lahan HPL ITDC tersebut ditempati Baiq Munawarah, Gunawan, Gunasip, Le Mawarni dan Muni.
Baca juga: Kisah Pilu Inaq Maesarah: Rumahnya Digusur ITDC, Surat Jual Beli Dianggap Tak Berlaku
Wahyu menyebutkan, pihaknya memastikan lahan yang masuk HPL ITDC telah berstatus clear and clean.
Ditegaskan Wahyu, tanah tersebut diperoleh dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung kelengkapan dokumentasi perolehan lahan yang lengkap.
Menurut Wahyu, ITDC sebagai pengembang dan pengelola The Mandalika selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.
"Legalitas kepemilikan lahan ITDC juga telah melalui verifikasi sejak lahan dibebaskan dari pemilik awal sejak tahun 1996. Pembebasan dilakukan oleh LTDC (JV Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak swasta) dan telah diverifikasi BPN hingga diterbitkan HPL Pemprov NTB pada awalnya," terang Wahyu.
Wahyu mengatakan, selanjutnya lahan ini telah diverifikasi kementerian agraria / badan pertanahan nasional untuk kemudian dilimpahkan Menteri Keuangan kepada ITDC.
Baca juga: Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri Sebut Akses ke Pantai Kuta yang Ditutup ITDC Merupakan Jalan Umum
Verifikasi lahan sebelum penerbitan Hak Pengelolaan ITDC telah dilaksanakan oleh Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
"Terkait adanya informasi bahwa pengosongan lahan yang dilakukan ITDC tidak memiliki dasar dan tidak dilakukan dialog maupun tidak ada surat peringatan sebelum pengosongan lahan HPL ITDC Nomor 13/Kuta, maka kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," tegas Wahyu.
Wahyu menjelaskan, seluruh langkah yang pihaknya lakukan telah sesuai prosedur dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang.
"Oleh karena itu, kami meminta semua pihak agar tidak mudah melakukan tuduhan hanya berdasarkan klaim sepihak dan tidak berdasarkan bukti yang sah secara hukum," pungkasnya.
Sebagai informasi, pembongkaran 4 unit rumah tersebut dipimpin langsung Site Operation ITDC Pari Wijaya dan mantan camat Pujut sekaligus Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah Lalu Sungkul.
Empat rumah tersebut kini hanya tersisa puing-puing bangunan setelah diratakan dengan alat berat.
Rumah tersebut ditempati Inaq Maesarah dan keluarganya sekaligus membuka usaha laundry dan warung kecil-kecilan.
(*)
Kadus dan Pemilik Tanah Ungkap Oknum Investor Asing Kabur Usai Keruk Bukit di Mandalika |
![]() |
---|
ASN se-Lombok Tengah Buat Formasi 80 HUT RI di Sirkuit Mandalika |
![]() |
---|
RS Mandalika Gelar Seminar Dampak Pernikahan Dini terhadap Kesehatan Mental dan Reproduksi |
![]() |
---|
Bupati Pathul Terima Kunjungan Kalapas Terbuka, Terima Laporan Soal Ketahanan Pangan & Remisi HUT RI |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Menyasar 283 Data Warga untuk Coklit Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.