Berita Kota Mataram
Pemkot Mataram Siapkan Tempat Relokasi Sementara bagi Warga Pondok Perasi Terdampak Penggusuran
Pemkot Mataram telah menyiapkan lahan yang nantinya akan digunakan menampung masyarakat yang terkena dampak penggusuran di Pondok Perasi
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah menyiapkan lahan yang nantinya akan digunakan menampung masyarakat yang terkena dampak penggusuran di Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kota Mataram.
Lahan penampungan bagi warga Pondok Perasi ini nantinya akan dihuni setidaknya 15 kepala keluarga (KK).
“Jumlah ini sesuai dengan hasil pantauan kami, dan 15 kk nantinya untuk sementara akan menghuni tenda sementara,” ucap Camat Ampenan Zakir Walad seyelah dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Disebutkannya, tenda sementara ini nantinya akan ditangani dan diawasi oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di ataranya BPBD, Dinas Sosial, hingga Baznas.
Nantinya, masyarakat yang direlokasi akan dititpkan di tenda, sementara sembari menunggu pembangunan rusunawa yang bisa menampung semua masyarakat Pondok Prasi.
“Rencanaya pak walikota akan bangun tenda sementara, itu di Kebon Talo, di dekat bank sampah,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot telah mengosongkan lahan sengketa yang ditempati sejumlah kecil masyarakat.
“Jadi perosess pengosongan ini sudah lama sebenarnya kita lakukan, ini murapakan tindak lanjut dari upaya kita merelokasi warga dari yanah yang memang bukan milik mereka,” ucap Zakir.
Baca juga: Terdampak Sengketa, Warga Pondok Perasi Kota Mataram Masih Bertahan di Rumah Terpal
Dikatakannya, warga sempat bertahan selama kurun waktu 5 tahun di tanah tersebut, semenjak penggusuran pertana dilakukan pada tahun 2020 lalu.
Bahkan lanjut dia, masyarakat sudah berapa kali dilaporkan oleh pemilik lahan ke pihak berwajib.
Dijelaskannya, pengosongan lahan mulanya akan dilakukan pasca Lebaran pada bulan Maret 2025 lalu, akan tetapi sempat tertunda lantaran bertepatan dengan hari raya Galungan dan Kuningan.
Zakir menegaskan, masyarakat Pondok Perasi bahkan sudah paham dengan kondisi yang dialaminya. Di mana mereka sadar telah melanggar aturan ketika mendirikan tempat tinggal di tanah milik orang.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.