NTB

Terdampak Sengketa, Warga Pondok Perasi Kota Mataram Masih Bertahan di Rumah Terpal

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
TANAH SENGKETA MATARAM - Dua warga di Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan saat duduk di depan rumahnya yang terbuat dari bedek dan terpal, Selasa (20/5/2025). Dua warga ini terdampak penggusuran sengketa lahan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Puluhan kepala keluarga (KK) di Lingkungan Pondok Perasi, Kelurahan, Bintaro, Kecamatan, Ampenan, Kota Mataram masih bertahan tinggal atas lahan sengketa yang dimenangkan Ratna Sari Dewi.

Hampir enam tahun lamanya setalah digusur oleh pemenang sengketa lahan Ratna Sari Dewi, mereka tetap memilih bertahan dengan tempat tinggal seadanya terbuat dari tenda terpal.

Kondisi demikian, membuat warga terus gencar menyuarakan keadilan. Mulai dari turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi sampai bersurat ke DPRD Kota Mataram.

“Kami bertahan juga karena kondisi ekonomi tidak jauh dari tempat bekerja utama sebagai nelayan. Banyak warga lanjut usia (lansia), janda, dan anak-anak yang tinggal di tenda. Ini patut jadi perhatian untuk mendapatkan tempat layak,’’ ucap salah satu warga yang terkena penggusuran, Nurjanah saat ditemui, Selasa (20/5/2025).

Meski sebelumnya, warga Pondok Perasi telah mendapatkan jaminan untuk direlokasi di Rusunawa, namun alih-alih pindah mereka bersikukuh mempertahankan tanah yang diklaimnya sudah ditinggali dari puluhan tahun lalu.

“Kami sebagai warga Kota Mataram mengharapkan kepedulian saat ini,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kaharudin Abas, warga yang menetap di Pondok Prasi mengaku miris dengan perlakuan Pemerintah Kota Mataram yang abai dan terkesan memaksakan untuk warga pindah.

Ditegaskannya, saat inj ada 60 kk dengan 162 jiwa yang masih bertahan hidup di Pondok Prasi

“Saya di sini membantu mengadvokasi jumlahnya 60 kak dan 162 jumlahn jiwanya baik anak kecil hingga lansi,” kata Abas.

Baca juga: Sumbawa Menuju Provinsi Baru, Ini Kata Tokoh Sumbawa dan Tokoh Lombok

Bahkan lanjut dia, bantuan sosial yang harusnya didapatkan lansia dan anak kecil dihentikan sepihak oleh Pemerintah Kota Mataram.

“PKH dicabut, anak yang mau sekolah disuruh pindah RT, mau nikah tidak dilayani, mau buat izin usaha tidak diterima oleh Pemkot Mataram,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, persoalan lahan yang ada di Pondok Prasi Kelurahan Bintaro Kecamatan, Ampenan itu murni merupakan kasus perdata, dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Kota Mataram.

Tanah tersebut secara sah telah dimiliki oleh Ratna Sari Dewi, ia memastikan, tanah yang telah berpindah hak milik itu sudah lepas dari tanggung jawab Pemkot Mataram.

“Tanah seluas 64 are yang dimaksud berada di RT 08 Lingkungan Pondok Prasi, Kelurahan Bintaro dimiliki secara sah oleh Ibu Ratna Sari Dewi berdasarkan sertifikat yang telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Lalu Marawang

Martawang juga menyebutkan, Pemkot dalam hal ini tidak tinggal diam, pihaknya bahkan telah menyiapkan Rusunawa bagi warga agar mendapatkan tempat tinggal yang legal dan layak.

“Termasuk opsi relokasi bagi warga terdampak sengketa lahan, selama memenuhi syarat administratif,” katanya.

Meski bersikukuh bahwa ini adalah ranah hukum perdata, Martawang menyebut, Pemerintah Kota Mataram tetap membuka ruang dialog dan fasilitasi. 

Termasuk melalui koordinasi dengan lembaga bantuan hukum untuk memastikan hak-hak warga tidak terabaikan.

“Kami tetap berada dalam koridor aturan. Jika ada intimidasi atau praktik premanisme, silakan lapor ke pihak berwenang. Pemerintah tidak akan membiarkan praktik-praktik semacam itu terjadi,” demikian Martawang.

(*)