Berita Kota Mataram
Dua Pencuri Kotak Amal Masjid di Wilayah Cakranegara Kota Mataram Ditangkap
Pencuri kotak amal asjid Nurul Yakin di Lingkungan Seganteng, Cakranegara, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ternyata orang kampung setempat
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dua pencuri kotak amal Masjid Nurul Yakin di Lingkungan Seganteng, Cakranegara, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ditangkap tim operasi Unit Reskrim Polsek Sandubaya.
Dua terduga pelaku pencurian, masing-masing berinisial ISR dan S, berhasil diamankan pada Selasa (27/05/2025) setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intensif.
Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, menjelaskan kejadian pencurian terjadi pada 8 April 2025 lalau.
Saat itu, imam masjid hendak memeriksa kotak amal usai shalat subuh, namun terkejut mendapati pintu ruangan di bawah tangga masjid telah dirusak, dan kotak amal yang berada di dalamnya hancur serta isinya raib.
"Dari laporan yang kami terima, jumlah uang yang hilang diperkirakan mencapai Rp7 juta. Menanggapi laporan tersebut, kami langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, serta memanfaatkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku," ujar Ipda Kadek dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Nyamar Jadi Santri Putri, Pria Pencuri Tabung Gas di Lombok Barat Ditangkap
Belakangan diketahui, kedua pelaku merupakan warga Kelurahan Cakranegara Selatan, tidak jauh dari lokasi kejadian. Dalam aksinya, ISR berperan mengambil kotak amal dengan cara memanjat tembok pekarangan masjid dan masuk ke dalam ruangan. Sementara S bertugas mengawasi situasi dari luar pagar.
"Keduanya mengaku telah merusak pintu ruangan serta kotak amal menggunakan obeng yang memang sudah mereka persiapkan. Aksi itu dilakukan sekitar pukul 04.00 WITA saat suasana masih sepi," tambahnya.
Kini, kedua terduga telah diamankan di Polsek Sandubaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.