Berita Lombok Barat
Nyamar Jadi Santri Putri, Pria Pencuri Tabung Gas di Lombok Barat Ditangkap
Modus pencurian yang dilakukan pelaku yakni dengan menyamar menjadi seorang santriwati kemudian menggondol dua tabung gas LPG
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - MP (26) pria asal Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Gerung, Polres Lombok Barat atas kasus pencurian tabung gas LPG 3 kilogram di sebuah pondik pesantren.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan pelaku yakni dengan menyamar menjadi seorang santriwati pada 7 Mei 2025.
Pada mulanya, pelaku masuk ke dalam lingkungan Pondok Pesantren Darussalam Bremi dengan memanjat tembok.
"Pelaku kemudian menggunakan sarung dan mukenah tersebut untuk menyamar layaknya seorang santri perempuan. Dengan penyamaran ini, ia berhasil masuk ke dalam dapur ponpes melalui trali jendela," jelas Lalu Eka Arya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/5/2025).
Saat berhasil masuk ke dapur, MP mengambil dua buah tabung gas LPG dan keluar melalui pintu dapur. Untuk keluar dari area ponpes, ia menggunakan tangga yang berada di dalam lingkungan pesantren.
“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut,” ungkap Llau Eka.
Barang bukti tersebut antara lain, sebuah flashdisk merk Robot berisi rekaman video CCTV saat kejadian. 1 (satu) lembar sarung batik warna kuning motif bunga, 1 (satu) lembar mukenah warna abu motif bunga.
MP mengaku bahwa dua buah tabung gas yang dicurinya telah diberikan kepada seseorang untuk dijual, tidak lama setelah ia membawa tabung tersebut ke rumahnya.
Baca juga: Pencurian di RSUD Asy Syifa Sumbawa Barat, Satu Laptop Petugas Raib
Saat ini, tim Reskrim Polsek Gerung masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari keberadaan barang bukti tabung gas yang telah dijual.
Pelaku MP beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Lombok Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku MP terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan mengamankan barang bukti yang masih hilang.
"Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini hingga tuntas," tegasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.