Haji 2025

9 Aturan Jemaah Haji saat Puncak Ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina

Sejumlah aturan khusus pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) diterbitkan pemerintah Arab Saudi

Dok. Kementerian Haji Arab Saudi
PUNCAK HAJI - Suasana jemaah haji melempar jumrah di Mina. Sejumlah aturan khusus pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) diterbitkan pemerintah Arab Saudi. 

TRIBUNLOMBOK.COM -Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sembilan aturan khusus jelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). 

Adapun aturan ini mulai berlaku dua hari sebelum puncak haji pada 10 Zulhijjah 1446 H.

Sebanyak 1,83 jamaah haji dari berbagai negara akan berkumpul pada puncak haji di Armuzna. 

Indonesia menyumbang 25 persen dari total jemaah haji di Arab Saudi tahun 2025.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi mengungkap maklumat ini harus diperhatikan seluruh jamaah haji seluruh dunia. 

Pertama, jemaah dilarang keluar tenda Arafah dan Mina pukul 10.00–16.00 WAS.

“Larangan ini bertujuan melindungi jemaah dari suhu ekstrem yang bisa capai 50 derajat saat Armuzna,” kata Muchlis dalam konferensi pers di Makkah, seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (28/5/2025). 

Baca juga: Cuaca Makkah Capai 43 Derajat Celcius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Batasi Umrah Berulang

Kedua, jemaah wajib mengikuti jadwal pergerakan resmi sesuai pembagian dari syarikah masing-masing.

Jemaah dilarang bergerak sendiri atau tak sesuai rute yang ditentukan. 

Tujuannya agar menciptakan ketertiban dan menghindari kepadatan di rute tertentu yang berpotensi menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan.

Ketiga, penyembelihan hewan hanya boleh lewat program resmi Adahi milik pemerintah Arab Saudi.

Dilarang keras melakukan penyembelihan di luar program Adahi, termasuk melalui calo.

Keempat, pelaksanaan lontar jumrah harus mengikuti jadwal resmi dari syarikah masing-masing.

“Jemaah tidak boleh lontar jumrah secara bebas tanpa pengaturan resmi,” kata Muchlis.

Kelima, seluruh jemaah wajib membawa dan menjaga kartu Nusuk selama puncak haji.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved