Pernikahan Siswi SMP
Remaja Pria Pengantin Viral di Lombok Tengah Awalnya Pacaran dengan Kakak Istrinya Sebelum Menikah
Pelajar pengantin pria RN mengenal YL yang kini menjadi istrinya sejak berpacaran dengan kakak YL dua tahun lalu
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Prosesi Nyongkolan pernikahan usia anak di Lombok Tengah antara siswi SMP Kelas 1 YL (14) dengan siswa SMK yang putus sekolah RN (16), Rabu (21/5/2025) viral di media sosial.
Sebelumnya menikah, RN lebih dulu mengenal kakak YL bahkan menjalin hubungan asmara.
Selama dua tahun itu pula RN mengenal YL yang kini menjadi istrinya.
Namun, RN dengan kakak YL pun kandas sehingga dia berpaling.
Belakangan, RN melabuhkan hati ke YL dengan alasan paras cantiknya.
Baca juga: Pembelaan Orang Tua Pelajar Pengantin Viral di Lombok Tengah, Pernah Berupaya Mengagalkan Pernikahan
Singkat cerita, RN pun memberanikan diri untuk mempersunting YL dan akhirnya menikah.
Upaya pertama RN menikahi YL dengan tradisi kawin lari gagal karena dibelas (bahasa Sasak: dipisahkan).
Atas hal itu, RN kembali melarikan YL untuk kedua kalinya.
Tapi kali ini ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam.
Dia pun menjelaskan alasannya membawa kabur YL keluar Pulau Lombok.
Baca juga: Pengakuan Pengantin Pelajar di Lombok Tengah yang Viral: Alasan Menikah Hingga Awal Perkenalan
"Supaya tidak dibelas (dipisahkan/digagalkan pernikahannya)," jelas RN singkat saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/5/2025).
RN bekerja serabutan tidak hanya untuk menghidupi istrinya, tetapi juga untuk merawat neneknya yang kini sudah renta.
Berbagai pekerjaan dilakoni RN, mulai dari menjual tembakau, menjual bawang yang diambil dari Sembalun, hingga mencari barang bekas rongsokan menggunakan pikap bersama pamannya.
"Pernah sehari paling banyak dapat Rp 500 ribu," ungkap RN.
Rendi mengaku putus sekolah karena kenakalan remaja.
Ia berkelahi dengan teman sekolahnya bahkan sempat dilempari barang oleh petugas keamanan.
RN tidak menjawab mengenai masa depan pendidikannya, apakah akan kembali sekolah atau tidak, demikian juga dengan YL.
Dia menerangkan bahwa sang mertua atau orang tua YL berharap agar mereka diberi pendampingan psikolog.
Orang tua pengantin anak berinisial YL YM (14) dan RD (16) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Laporan itu terkait indikasi pidana pernikahan anak di bawah umur dan kekerasan seksual
Orang tua pengantin AL alias Md didampingi kuasa hukumnya, Muhanan, membantah melakukan pemaksaan pernikahan anak.
Justru sebaliknya, pihak keluarga pernah menggagalkan upaya pernikahan yang pertama setelah dibawa kabur atau kawin lari.

Baca juga: Kronologi Pernikahan Pelajar SMP-SMK di Lombok Tengah, Keduanya Sempat Kabur 2 Hari 2 Malam
Namun, upaya kabur yang kedua kalinya pada pertengahan Mei 2025 atau berselang sebulan dari yang pertama ini membuat orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya.
"Jadi setelah itu saya berpikir sebagai orang tua. Lalu saya koordinasi dengan kadus. Kalau sudah begini, ndak ada jalan mau ndak mau harus dinikahkan saja karena sudah terlanjur saling mencintai," jelas Md.
Md menyampaikan, tindakan kawin lari RD dengan membawa putrinya YL ke Sumbawa menyiratkan pesan bahwa perlu dinikahkan agar tidak menjadi fitnah.
"Justru itu saya ambil kesimpulan dinikahkan saja. Karena di tempat kita ini kan kental istilahnya adat istiadat. Kalau dibawa sampai 1X24 jam maka harus dinikahkan," jelas Muhdan.
Muhanan menyampaikan, pihaknya berharap agar para pelapor memikirkan ulang tindakannya.
Apalagi menurut dia para pihak itu tidak mengetahui latar belakang dan sejumlah faktor lain yang menyertainya.
"Karena mereka ini kan tidak paham apa yang terjadi. Kalaupun mereka ngotot dalam hal penindakan kemarin saat pencegahan mereka ke mana? Inikan tidak ada.
Baca juga: Polisi-LPA Pantau Pernikahan Siswi SMP di Lombok Tengah yang Viral di Medsos
"Kalau mereka kemarin banyak tangani kasus kekerasan seksual terhadap santri maka itu harus ditegakkan. Namun dalam kasus ini berbeda," jelas Muhanan.
Muhanan menyampaikan, pernikahan ini dilakukan dengan baik-baik.
Kedua belah pihak baik keluarga mempelai wanita maupun pria tidak ada satu pun yang keberatan termasuk kedua pengantin.
Muhanan menggarisbawahi laporan ke polisi dapat dilakukan jika salah satu orang tua yang keberatan untuk menikahkan anaknya.
"Dalam hal ini ayo datang ke kami. Bedah bagaimana prosesnya. Kok ini tiba-tiba lapor. Ber-statetment penjarakan orang tua. Ini kan tidak menarik," jelas Muhanan.
Muhanan menyampaikan tradisi kawin lari secara agama tidak ada persoalan meskipun bertentangan dengan norma perundang-undangan.
Muhanan meminta jika LPA Mataram serius dalam hal penindakan pernikahan anak maka ia mengharapkan supaya melakukan hal yang sama terhadap kasus pernikahan anak lainnya.
"Karena beda peristiwa beda kasus. Seperti contohnya di sini. Ini kan tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh orang tua. Mungkin di tempat lain ada yang dipaksa orang tua karena sesuatu. Ini kan ada hal yang berbeda yang harus ditelusuri dan dipahami oleh teman-teman LPA. Jangan asal penjarakan orang," demikian Muhanan.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.
"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi.

Kronologi Pernikahan
Viral di media sosial video iringan pengantin remaja alias Nyongkolan di Lombok Tengah antara seorang siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16).
Pernikahan ini berupa tradisi suku Sasak iring-iringan pengantin alias Nyongkolan diiringi Gendang Beleq dan musik Kecimol dari desa asal pengantin ke di Lombok Tengah.
Tak hanya itu, prosesi ini juga menyertakan patung kuda Sasak atau jaran kamput untuk ditunggangi kedua pengantin.
Yang menjadi sorotan perhatian adalah aksi dari pengantin wanita yang joget-joget dan marah-marah dan viral setelah diunggah akun Facebook @Diyok Stars yang kini sudah ditonton 2,1 juta kali.
Lalu seperti apa kronologinya sehingga terjadi pernikahan usia anak ini?
Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja, membenarkan pengantin laki-laki merupakan warganya.
Dia mengungkap, tiga minggu sebelum pernikahan yang viral saat ini, kedua pengantin yaitu sempat melakukan tradisi kawin culik.
"Dia sempat mau menikah dulu, 3 minggu sebelum kejadian ini. Nah pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan) oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya," jelas Lalu Januarsa.
Selanjutnya tiga minggu kemudian, kata Lalu Januarsa, R membawa lari kabur Y ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam.
Keluarga mempelai laki-laki maupun perempuan tidak ada yang mengetahui.
"Karena orang tua/wali perempuan ndak ngasih dia (dilakukan pemisahan). Dia ndak mau nerima kembali anak perempuannya. Alasan orang tua mempelai wanita karena memang anaknya sudah dua hari dua malam dibawa itu," jelas Lalu Januarsa.
"Jadi kita dua kali sudah dua kali melakukan pemisahan. Tapi karena kedua ndak mau jadi ya sudah kita ndak mau urus. Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak dibawah umur kan.
"Kami dari pemerintah desa juga bilang, jangan urus kalau seperti itu. Terserah dia, kalau mau kawin anaknya silakan. Kan begitu," sambungnya.
Lalu Januarsa memberikan peringatan kepada mempelai laki-laki maupun perempuan agar jangan sampai menggunakan alat kesenian saat menggelar Nyongkolan.
"Tapi orang tuanya juga yang ngotot. Dari laki-laki maupun perempuan. Dua-duanya. Harus pakai Gendang Beleq kata dari besan mempelai perempuan," jelas Lalu Januarsa.
Lalu Januarsa mengaku dirinya sudah melakukan upaya maksimal untuk melerai agar pernikahan usia anak ini tidak terjadi.
Dia pun memahami pihak orang tua yang memiliki pertimbangan menikahkan anak mereka untuk menghindari fitnah.
(*)
Pengantin Anak yang Viral di Lombok Didenda Rp2 Juta hingga Diberhentikan Sekolah |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Bawah Umur, TGB Ajak Masyarakat Stop Gunakan Adat 'Merariq' |
![]() |
---|
Pandangan TGB Soal Pernikahan Usia Anak di Lombok Tengah, Beri Penjelasan Soal Kemudaratan dan Adat |
![]() |
---|
Pemerhati Anak NTB Soroti Lemahnya Implementasi Regulasi Perkawinan di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Wabup Nursiah Evaluasi Strategi Pencegahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.