DPRD Lombok Tengah

10 Peraturan Daerah yang Ditarget DPRD Lombok Tengah Dapat Dibentuk pada Tahun 2026

Masing-masing komisi pada DPRD Lombok Tengah menyampaikan usulan Ranperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
RAPAT KERJA - Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Komisi I, II, III, dan IV DPRD, di Ruang Rapat DPRD, Kamis (22/5/2025). Masing-masing komisi pada DPRD Lombok Tengah menyampaikan usulan Ranperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH -  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat kerja bersama Komisi I, II, III, dan IV DPRD, di Ruang Rapat DPRD, Kamis (22/5/2025). 

Ketua Bapemperda DPRD Lombok Tengah Adi Bagus karya putra, menyampaikan, rapat kerja ini dilakukan dalam rangka pembahasan awal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 

"Rapat ini bertujuan untuk mengakomodasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari masing-masing komisi berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah," jelas Adi Bagus Karya. 

Masing-masing komisi menyampaikan usulan Ranperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026 sebagai berikut:

Baca juga: DPRD Lombok Tengah Kebut Pembahasan Perda Ponpes, Kesejahteraan Pendidik jadi Prioritas

Komisi I mengusulkan satu Ranperda, yaitu:
-Ranperda tentang Percepatan Pembangunan Kawasan-Kawasan.

Komisi II mengusulkan empat Ranperda, yakni:
-Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
-Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
-Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RIPK)
-Ranperda tentang Pengembangan Pariwisata.

Komisi III mengajukan tiga usulan Ranperda, antara lain:
-Ranperda tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
-Ranperda tentang Layanan Jaringan Telekomunikasi
-Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Komisi IV mengusulkan dua Ranperda, yaitu:
-Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan (Dinas Kesehatan/RSUD), 
-Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pernikahan Dini (DP3AP2KB).

Namun demikian, kata Adi Bagus, dalam pembahasan tersebut, Bapemperda mencatat bahwa beberapa Ranperda yang diajukan komisi ternyata telah diusulkan sebelumnya oleh dinas terkait. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian dan perbaikan lebih lanjut terhadap substansi dan urgensi usulan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih atau duplikasi kewenangan.

 “Kita harus memastikan bahwa setiap usulan Ranperda yang masuk benar-benar merupakan kebutuhan daerah yang belum terakomodasi oleh usulan dari OPD. Maka dari itu, perlu penajaman, klarifikasi, dan koordinasi lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih antara usulan komisi dan dinas" demikian Adi Bagus. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved