DPRD Lombok Tengah
10 Peraturan Daerah yang Ditarget DPRD Lombok Tengah Dapat Dibentuk pada Tahun 2026
Masing-masing komisi pada DPRD Lombok Tengah menyampaikan usulan Ranperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar rapat kerja bersama Komisi I, II, III, dan IV DPRD, di Ruang Rapat DPRD, Kamis (22/5/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Lombok Tengah Adi Bagus karya putra, menyampaikan, rapat kerja ini dilakukan dalam rangka pembahasan awal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
"Rapat ini bertujuan untuk mengakomodasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari masing-masing komisi berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah," jelas Adi Bagus Karya.
Masing-masing komisi menyampaikan usulan Ranperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda 2026 sebagai berikut:
Baca juga: DPRD Lombok Tengah Kebut Pembahasan Perda Ponpes, Kesejahteraan Pendidik jadi Prioritas
Komisi I mengusulkan satu Ranperda, yaitu:
-Ranperda tentang Percepatan Pembangunan Kawasan-Kawasan.
Komisi II mengusulkan empat Ranperda, yakni:
-Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
-Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
-Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RIPK)
-Ranperda tentang Pengembangan Pariwisata.
Komisi III mengajukan tiga usulan Ranperda, antara lain:
-Ranperda tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Tengah
-Ranperda tentang Layanan Jaringan Telekomunikasi
-Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Komisi IV mengusulkan dua Ranperda, yaitu:
-Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan (Dinas Kesehatan/RSUD),
-Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pernikahan Dini (DP3AP2KB).
Namun demikian, kata Adi Bagus, dalam pembahasan tersebut, Bapemperda mencatat bahwa beberapa Ranperda yang diajukan komisi ternyata telah diusulkan sebelumnya oleh dinas terkait.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengkajian dan perbaikan lebih lanjut terhadap substansi dan urgensi usulan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih atau duplikasi kewenangan.
“Kita harus memastikan bahwa setiap usulan Ranperda yang masuk benar-benar merupakan kebutuhan daerah yang belum terakomodasi oleh usulan dari OPD. Maka dari itu, perlu penajaman, klarifikasi, dan koordinasi lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih antara usulan komisi dan dinas" demikian Adi Bagus.
(*)
Pemkab Lombok Tengah Sambut Positif Tiga Ranperda Usulan DPRD, Begini Sejumlah Alasannya |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Lombok Tengah Pastikan SDN 1 Sengkol Akan Diperbaiki dengan APBD Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Dewan Lombok Tengah Sayangkan Sumur Bor Tak Boleh Dianggarkan Lewat Pokir |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra DPRD Lombok Tengah Siap Jalankan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu |
![]() |
---|
SDN 1 Sengkol Rusak Berat, DPRD Lombok Tengah Agendakan Turun Cek Kondisi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.