Kamis, 9 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Haji 2025

3 WNI Ditahan Aparat Arab Saudi Atas Tudingan Haji Ilegal

Tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal dan ketiganya masih dalam pemantauan KJRI Jeddah

Twitter @AlharamainSA
HAJI ILEGAL - Jemaah haji dari seluruh dunia melakukan tawaf mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Makkah. Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial IB, AM, dan AAS ditahan Arab Saudi atas tuduhan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan ibadah haji. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial IB, AM, dan AAS ditahan Arab Saudi atas tuduhan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan ibadah haji.

KJRI Jeddah mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal.

"Pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan," jelas Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini.

KJR Jeddah juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. 

Baca juga: 17 Orang Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi Per Jumat 16 Mei 2025

"Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai Uang Hilang Haji Melayang," ujarnya. 

Ketiga WNI yang ditahan pada Selasa (13/5/2025) diamankan dengan barang bukti kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal

Berdasarkan keterangan seorang WNI yang ditahan bernisial AM, terdapat uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disita sebagai barang bukti. 

Uang tersebut merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jemaah umrah. 

Barang bukti lainnya, seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen, diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru.

Sementara kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah.

Serta gelang yang merupakan sisa perlengkapan jemaah haji resmi dua tahun lalu.

Kasus serupa sebelumnya terungkap pada terjadi Minggu (11/5/2025).

Dua WNI ditangkap aparat penegak hukum Arab Saudi karena dugaan keterlibatan haji ilegal.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved