Demo Driver Ojol

Merasa Dibodohi, Driver Ojol di Mataram Demo di Gedung DPRD dan Kantor Gubernur NTB

Ojol di Mataram melakukan aksi demontrasi di depan kantor DPRD dan Gubernur NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
DEMO OJOL - Ratusan driver ojek online (ojol) melakukan kasi demontrasi di depan Gedung DPRD NTB, Selasa (20/5/2025). Mereka menuntut dewan dan pemerintah menetapkan tarif batas atas transportasi darat. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ratusan driver ojek online (Ojol) di Mataram, melakukan aksi demontrasi di depan kantor dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kantor Gubernur NTB.

Aksi tersebut bukan hanya di Mataram, tapi di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka menuntut agar pihak aplikator menghapus diskon yang dianggap memberatkan driver ojol.

"Kantor ini berkamuflase kepada konsumen seolah memberikan potongan, tetapi yang dipotong penghasilan kami, itu yang kami keluhkan. Kami merasa dibohongi dan di bodohi," kata orator aksi Hamzah Muttaqin alias Kikin, Selasa (20/5/2025).

Sebelumnya para driver ojol ini juga pernah melakukan aksi yang sama di depan Kantor Gubernur NTB, mereka juga menyampaikan tuntutan yang sama agar pihak aplikator menghapus paket hemas tersebut.

Baca juga: Sumbawa Menuju Provinsi Baru, Ini Kata Tokoh Sumbawa dan Tokoh Lombok

Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Perhubungan juga pernah mengaudensi antara driver ojol dan aplikator, namun tidak membuahkan hasil.

"Sampai sekarang tidak ada yang berubah, bahkan semakin lama semakin menderita rasanya, apalagi tarif semakin turun driver semakin bertambah karena pendaftaran terus dibuka," kata Kikin.

Padahal saat pertemuan di Dinas Perhubungan, salah satu poin yang disepakati pihak aplikator tidak lagi membuka pendaftaran driver untuk wilayah NTB.

Selain itu poin yang disepakati terkait tarif batas atas dan batas bawah, di mana pihak aplikator sepakat untuk menetapkan tarif tersebut bila ada Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah yang mengatur itu.

Saat ini tarif batas atas sebesar Rp 3.500sementara tarif batas bawah Rp 3.000 mereka ingin tarif tersebut berada di kisaran angka Rp 6.000 sampai Rp 6.500.

"Itu kami minta kepada wakil rakyat dan Gubernur nantinya kita ingin ada batas atas dan batas bawah sebagai tarif dasar," ucap Kikin.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved