Daftar Tarif Baru Bus AKAP Kelas Ekonomi dan Ojek Online Imbas Kenaikan Harga BBM
Pemerintah menaikkan tarif batas atas dan bawah angkutan bus AKAP dan ojek online sebagai penyesuaian kenaikan harga BBM
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengumumkan tarif baru harga tiket bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan ojek online.
Kenaikan tarif angkutan darat ini sebagai penyesuaian atas kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno menjelaskan, penyesuaian ini dibagi dalam tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Penentuan tarif ojek online didasarkan pada komponen biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Baca juga: Harga BBM Naik, Belasan Sopir Bus Bima - Sumbawa Mogok Jalan: Tuntut Kenaikan Tarif
"Komponen biaya ojek online yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal empat kilometer, dan kenaikan harga PPn," urai Hendro, Rabu (7/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Aturan Baru Tarif Ojek Online
Keputusan Menteri Perhubungan (KP) terbaru tahun 2022 mengatur kenaikan tarif ojek online dalam beberapa zona.
Zona I, batas bawah dimulai dengan tarif sebesar Rp 2.000 sedangkan batas atasnya adalah Rp 2.500.
Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I yang disesuaikan berdasarkan jarak empat kilometer pertama dikenai tarif sebesar Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona II, batas bawah dipatok tarif sebesar Rp 2.550 dan batas atas sejumlah Rp 2.800.
Untuk biaya jasa minimal di zona II ditetapkan tarif berdasarkan jarak empat kilometer pertama dari Rp 10.200-Rp 11.200.
Terakhir yaitu zona III, batas bawah dikenai biaya sebesar Rp 2.300 dan batas atas yaitu Rp 2.800.
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan jarak empat kilometer pertama sebesar Rp 9.200-Rp 11.000.
Selanjutnya, Hendro mengungkapkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi telah ditetapkan paling tinggi sebesar 15 persen.
"Jadi ada penurunan. Kemarin (KP sebelumnya) 20 persen," katanya.