Daftar Tarif Baru Bus AKAP Kelas Ekonomi dan Ojek Online Imbas Kenaikan Harga BBM

Pemerintah menaikkan tarif batas atas dan bawah angkutan bus AKAP dan ojek online sebagai penyesuaian kenaikan harga BBM

Dok. Istimewa/Warga
Bus Bima - Sumbawa mogok minta penyesuaian tarif angkutan dampak kenaikan harga BBM. Pemerintah menaikkan tarif batas atas dan bawah angkutan bus AKAP dan ojek online sebagai penyesuaian kenaikan harga BBM. 

Hendro meminta agar platform jasa ojol segera menyesuaikan tarif baru ini tiga hari dari tanggal penetapan aturan terbaru yaitu Rabu (7/9/2022).

Sehingga, penyedia platform aplikasi ojol diberi waktu penyesuaian tarif ini hingga Sabtu (10/8/2022).

Baca juga: Gapaspadap Lembar Desak Tarif Penyeberangan Disesuaikan dengan Kenaikan BBM

Kenaikan Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi

Hendro juga mengungkapkan penyesuaian tarif bus AKAP Kelas Ekonomi.

Adapun penyesuaian tersebut berdasarkan empat komponen penyerta yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan spare part.

Untuk selengkapnya berikut daftar tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi:

Tarif Batas

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara)

- Tarif Batas Atas: Rp 207 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 128 per penumpang-kilometer

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur)

- Tarif Batas Atas: Rp 227 per penumpang-kilometer

- Tarif Batas Bawah: Rp 142 per penumpang-kilometer

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tarif Ojol dan Bus AKAP Kelas Ekonomi Alami Kenaikan, Ini Daftar Rinciannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved