Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Disebut Dapat 50 Persen Komisi untuk Amankan Situs

Jaksa mengungkap dugaan jatah 50% untuk Budi Arie Setiadi saat menjabat sebagai Menkominfo terkait kasus mafia akses judi online (judol).

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS/RIDHO HENDRIKOS
BUDI ARIE SETIADI - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat wawancara dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023). Jaksa mengungkap dugaan jatah 50% untuk Budi Arie Setiadi saat menjabat sebagai Menkominfo terkait kasus mafia akses judi online (judol). 

"Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," jelas Handoko.

Handoko mengatakan framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.

"Keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami," tegasnya.

"Setop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat," katanya.

Handoko juga meminta agar tidak membelokkan fakta untuk membunuh karakter Budi Arie.

"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum."

"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," imbuh dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Reynas Abdila/Whiesa Daniswara)

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved