Berita Kota Mataram

8 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Kos-kosan Jalan Panji Anom Mataram

Delapan orang ditetapka tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah indekos di jalan Panji Anom, Pagutan, Kecamatan Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PENETAPAN TERSANGKA - Penyidik Polsek Mataram saat memeriksa dua dari delapan orang tersangka kasus penganiayaan di sebuah kos-kosan di jalan Panji Anom, Kota Mataram. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Unit Reskrim Polsek Mataram menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah indekos di jalan Panji Anom, Pagutan, Kecamatan Mataram, pada Minggu dini hari (11/05/2025).

Dari delapan orang tersangka, enam di antaranya masi di bawah umur.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi mengungkapkan, dari 10 orang yang diamankan saat kejadian, dua orang dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.

Sementara delapan orang lainnya, yakni W (residivis kasus pencurian), A, PS, MR, RP, FW, K, dan satu lagi berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan korban menderita luka tusuk di bagian punggung.

"Tersangka dewasa dua orang kami proses di Polsek Mataram, sedangkan enam lainnya yang masih di bawah umur diserahkan ke Unit PPA Polresta Mataram untuk penanganan khusus," jelas Mulyada dalam keterangannya resmu yang diterima,  Selasa (13/05/2025),

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pengeroyokan bermula dari perselisihan antara teman pelaku dengan korban. W, salah satu tersangka utama, mengaku terpancing emosi setelah mengetahui rekannya sempat saling tantang dengan korban. Sebelum aksi terjadi, mereka sempat mengonsumsi tuak bersama.

“Kami minum tuak dulu sebelum berangkat. Saat sampai di kos korban, saya bersama A langsung masuk ke kamarnya dan memukul korban,” ujar W dalam pemeriksaan.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan di Mataram, Polisi Tangkap 7 Anak di Bawah Umur

Polisi juga telah mengamankan barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 - 7 tahun penjara.

Kapolsek Mataram mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi pergaulan serta aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

"Jangan biarkan anak-anak berkeliaran hingga larut malam. Tanggung jawab orang tua sangat penting untuk mencegah mereka terlibat dalam tindakan kriminal," tegas Mulyadi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved