Pakar Hukum: Utang Yayasan RSI NTB Rp2,7 Miliar ke Kontraktor Wajib Dibayar atau Aset Disita
Teguran ini adalah bagian dari tahapan formal sebelum dilakukan tindakan eksekusi lanjutan apabila termohon tidak segera melaksanakan putusan.
Di sisi lain, pihak Yayasan RSI NTB melalui tim hukumnya, Rio Hartono, sebagaimana rilis yang diterima Tribun Lombok menyatakan, mereka tidak menolak putusan pengadilan.
“Pada intinya kami dari Yayasan menghormati putusan pengadilan, tetap menghormati putusan kita harus melakukan pembayaran, apapun penjelasannya tapi sampai hari ini sampai hari ini belum ada teknis pelaksanannya,” jelas Rio.
Sengketa ini bermula dari kontrak proyek pembangunan SDIT Yarsi Mataram antara Yayasan RSI NTB dan Soenarijo pada 11 Juni 2020, dengan nilai Rp11,2 miliar.
Pada 29 Juni 2021, pekerjaan dihentikan sepihak oleh yayasan tanpa penjelasan yang jelas, lalu dilanjutkan oleh pemborong lain.
Soenarijo menilai pekerjaannya telah selesai 68,39 persen senilai Rp7,6 miliar, ditambah pekerjaan tambahan sekitar Rp339 juta.
Sementara yayasan hanya membayar sekitar Rp 5,2 miliar, menyisakan utang sekitar Rp2,79 miliar.
Gugatan diajukan tahun 2021 dan dimenangkan Soenarijo di tingkat PN, dikuatkan oleh PT, MA, hingga PK yang semuanya mewajibkan yayasan membayar.
Banyak Kasus Istri Tewas di Tangan Suami, LPA: Kesehatan Mental Jadi Persoalan |
![]() |
---|
LPA Sebut Kakak yang Jual Adik di Mataram Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Ratusan Pekerja Demo Kantor Disnaker Mataram, Tuntut Hapus Pungutan Infaq Karyawan RSI |
![]() |
---|
Orang Tua hingga Penghulu Dilaporkan ke Polisi Buntut Pernikahan Anak di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Perkawinan Siswa SMP-SMK di Lombok Tengah Dilaporkan ke Polisi, Orang Tua Bisa Terjerat Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.