Pakar Hukum: Utang Yayasan RSI NTB Rp2,7 Miliar ke Kontraktor Wajib Dibayar atau Aset Disita

Teguran ini adalah bagian dari tahapan formal sebelum dilakukan tindakan eksekusi lanjutan apabila termohon tidak segera melaksanakan putusan.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
SENGKETA: Kolase foto pakar hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi (kiri) dan gedung proyek pembangunan SDIT Yarsi di Jalan Lingkar Selatan yang bersengketa. 

Di sisi lain, pihak Yayasan RSI NTB melalui tim hukumnya, Rio Hartono, sebagaimana rilis yang diterima Tribun Lombok menyatakan, mereka tidak menolak putusan pengadilan.

“Pada intinya kami dari Yayasan menghormati putusan pengadilan, tetap menghormati putusan kita harus melakukan pembayaran, apapun penjelasannya tapi sampai hari ini sampai hari ini belum ada teknis pelaksanannya,” jelas Rio.

Sengketa ini bermula dari kontrak proyek pembangunan SDIT Yarsi Mataram antara Yayasan RSI NTB dan Soenarijo pada 11 Juni 2020, dengan nilai Rp11,2 miliar. 

Pada 29 Juni 2021, pekerjaan dihentikan sepihak oleh yayasan tanpa penjelasan yang jelas, lalu dilanjutkan oleh pemborong lain. 

Soenarijo menilai pekerjaannya telah selesai 68,39 persen senilai Rp7,6 miliar, ditambah pekerjaan tambahan sekitar Rp339 juta. 

Sementara yayasan hanya membayar sekitar Rp 5,2 miliar, menyisakan utang sekitar Rp2,79 miliar.

Gugatan diajukan tahun 2021 dan dimenangkan Soenarijo di tingkat PN, dikuatkan oleh PT, MA, hingga PK yang semuanya mewajibkan yayasan membayar.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved