Gaji ke-13 PNS Cari Juni 2025, Segini Besarannya dari Golongan I Sampai Golongan IV

Gaji ke-13 PNS akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
GAJI ASN - ASN Pemkot Mataram saat mengikuti upacara. Gaji ke-13 PNS akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2025. 

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS ini sesuai dengan periode awal tahun ajaran baru sekolah. 

Adapun kebijakan Gaji ke-13 PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang dibrikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Presiden Prabowo menyampaikan kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025 pada Selasa (11/3/2025).

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," jelas Prabowo dikutip dari laman resmi KemenpanRB yang diakses Minggu (4/5/2025).

Prabowo menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing kemudian pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"Jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujarnya.

Besaran Gaji ke-13 PNS 2025

Gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

Golongan I 
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000 
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 
- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 
- IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 
- IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 
- IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 
- IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 
- IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 
- IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 
- IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 
- IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 
- IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 
- IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

(TribunLombok.com)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved