Gaji ke-13 PNS Cari Juni 2025, Segini Besarannya dari Golongan I Sampai Golongan IV
Gaji ke-13 PNS akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2025.
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS ini sesuai dengan periode awal tahun ajaran baru sekolah.
Adapun kebijakan Gaji ke-13 PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang dibrikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Presiden Prabowo menyampaikan kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025 pada Selasa (11/3/2025).
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," jelas Prabowo dikutip dari laman resmi KemenpanRB yang diakses Minggu (4/5/2025).
Prabowo menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing kemudian pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
"Jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ujarnya.
Besaran Gaji ke-13 PNS 2025
Gaji PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
(TribunLombok.com)
12 Ribu ASN se-Indonesia Akan Ikut Korpri Run di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Pemprov NTB Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Dua ASN Terjerat Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Tunjangan Honorer Guru Agama Naik Rp500 Ribu Per Bulan! Pencairan Dirapel dari Januari 2025 |
![]() |
---|
Fokus Tangani Banjir, ASN Pemprov NTB Diliburkan |
![]() |
---|
Diskon Pajak Kendaraan Resmi Berlaku di NTB, ASN Tak Termasuk Penerima Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.