Berita Kota Mataram

Fokus Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemkot Mataram Tegaskan Tak Ada Pengadaan CPNS Tahun 2026

Pemerintak Kota Mataram saat ini masih membutuhkan pegawai 4.000 tenaga ASN.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PENYERAHAN SK - Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman saat menyerahkan secara langsung SK kepada 664 formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 dalam acara yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (22/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan tak ada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2026 mendatang. Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hanya difokuskan pada formasi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono saat ditemui Tribun Lombok, Senin ( 15/9/2025).

“Perekrutan untuk CPNS sementara belum ada tahun ini, dan tahun depan itu belum ada pengadaan CPNS, pemerintah masih fokus dengan PPPK paruh waktu,” ucap Yoyo.

Kendati demikian, ia juga menyebutkan, Pemkot Mataram saat ini masih membutuhkan pegawai. Pemkot masih kekurangan 4.000 tenaga ASN untuk menunjang jalannya roda pemerintahan di Ibu Kota Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Saat ini, ASN yang ada di Kota Mataram berjumlah 6.400 baik dari golongan PNS dan PPPK .

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Kerap Mengalami Kendala Dalam Mengisi DRH

Adapun untuk mensiasati kekurangan ASN ini, Pemkot Mataram akan memaksimalkan pengadaan PPPK paruh waktu, yang nantinya diperoleh dari para honorer atau non ASN yang sebelumnya sudah mendaftar PPPK namun tidak lolos.

Proses seleksi juga sudah dimulai, ada sebanyak 3.078  kuota PPPK paruh waktu yang diusulkan BKPSDM Kota Mataram ke MenpanRB.

Dia meyakini, pengadaan PPPK paruh waktu akan mampu mengurangi kebutuhan Pemkot Mataram akan ASN, di mana mereka juga nanti akan memiliki Nomor Induk Keegawaian (NIP) yang juga mengikat mereka dengan tanggung jawab selayaknya ASN.

“Artinya PPPK paruh waktu ini memiliki tanggung jawab juga untuk melaksanakan tupoksi di masing-masing OPD, karena mereka sudah punya NIP, meskipun penggajian mereka tidak sama dengan PPPK penuh waktu,” katanya.

Karena tak adanya informasi lanjutan dari MenpanRB terkait pengadaan ASN tahun 2026, Pemkot juga saat ini tidak memiliki landasan untuk mengeluarkan anggaran perekrutan.

“Untuk anggaran juga belum ada, jadi MenpanRB juga saat ini belum menentukan kebijakan baru terkait pengadaan CPNS 2026, kemungkinan tidak ada,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved