Berita Lombok Tengah
26 Tahun Mengabdi, Abdul Hayyi Terima SK PPPK di Atas Kursi Roda
Cerita Abdul Hayyi harus didorong oleh anak pertamanya untuk mengikuti rangkaian penyerahan SK pengangkatan PPPK
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Abdul Hayyi harus didorong oleh anak pertamanya untuk mengikuti rangkaian penyerahan SK pengangkatan PNS dan PPPK di halaman kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (30/4/2025).
Bukan tanpa alasan, ia saat ini menjalani masa pemulihan pasca operasi.
Putri Abdul Hayyi, Alfia Hidayah menceritakan, ayahnya sudah lama mengabdi di SMPN 1 Wanasaba sejak tahun 1998, honor awal menjadi tata usaha.
“Bapak honor sekitar 26 tahun,” kata Alfia memulai ceritanya.
Ia menyebut, bapaknya harus didorong menggunakan kursi roda untuk menerima SK Pengangkatan PPPK, lantaran tidak kuat berdiri usai menjalani operasi sekitar seminggu lalu.
“Beliau cuman bisa jalan dikit-dikit tidak kuat berdiri,” sambung perempuan Dusun Beak Daya, Desa Wanasaba, Lombok Timur ini.
Ia menceritakan, sang ayah harus menjalani operasi lantaran alami sakit bagian gigi atas, namun setelahnya ada nanah di bagian mata dan mengharuskan operasi. Pasca operasi disarankan makan yang tidak keras.
“Beliau belum makan nasi dulu,” katanya.
Sementara itu, Abdul Hayyi (46) mengaku bangga menerima SK Pengangkatan PPPK lantaran telah lama mengabdi dan menunggu, meskipun ia tengah sakit.
“Ini sudah Rahmat dari Allah, mudahan semua penyakit ini Alloh meringankannya,” harapnya.
Sekitar sebulan lamanya harus beraktifitas dibantu kursi roda, lantaran tidak kuat berdiri.
“Alhamdulillah saya bersyukur, mudahan rezeki bermanfaat untuk menopang kehidupan selanjutnya,” lanjutnya.
Menanggapi kondisi kesehatan Abdul Hayyi, Bupati Lombok Timur tidak membebankan pekerjaan yang berat, namun harus tetap masuk sekolah sesuai dengan kondisi.
“Nama orang sakit, silahkan tetap masuk sekolah sesuai kemampuan,” katanya.
Ia juga menyarankan Abdul Hayyi meminta keterangan dari dokter untuk pengobatan dan keperluan izin dinas.
“Bisa buat surat keterangan dan tentu ditunjang oleh keterangan dokter,” pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.