Mataram

Pemkot Mataram Pertimbangkan Bentuk Penghargaan Bagi PPPK dengan Masa Kerja di Bawah 5 Tahun

Pemerintah Kota Mataram  mulai mempertimbangkan pemberin penghargaan untuk para Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya k

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
PENGHARGAAN PPPK : Kepala BKPSDM Kota Mataram Taofik Priyono. Ia menjelaskan bahwa meskipun masa kerja sebagai PPPK tergolong singkat, pengabdian mereka sebagai honorer cukup panjang dan layak untuk diapresiasi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Pemerintah Kota Mataram  mulai mempertimbangkan pemberin penghargaan untuk para Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya kurang dari 5 tahun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taofik Priyono, saat diwawancarai pada Selasa (29/4/2025).

“Karena mereka (PPPK masa kerja kurang 5 tahun) diangkat setelah mengabdi cukup lama, nanti kita akan komunikasi juga dengan pimpinan apakah mereka akan diberikan tali asih atau penghargaan ini,”ujar Taofik, yang akrab disapa Yoyo.

Ditegaskannya, PPPK dengan masa bakti kurang 5 tahun yang sebelumnya diangkat juga merupakan pegawai pemerintah yang lama mengabdi sebagai honorer.

Pertimbangan jasa ini yang kemudian menjadi alasan, setidaknya harus ada penghargaan yang memang diberikan oleh Pemkot Mataram.

Namun, Taofik menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan atau regulasi resmi yang mengatur pemberian penghargaan kepada PPPK dengan masa kerja di bawah lima tahun.

“Sementara kita belum punya regulasi mengatur tentang pemberian penghargaan kepada PPPK yang masa kerjanya anggaplah kurang dari 5 tahun. Ini kita jangan sampai memberikan sesuatu yang melanggar ketentuan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada penawaran dari beberapa penyedia layanan jaminan sosial, seperti Taspen, untuk memberikan manfaat tambahan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para PPPK.

“Ada tawaran juga dari taspen untuk memberikan JHT  pada PPPK juga. Tapi kala untuk PPPK yang masa kerja kurang ini nanti kita akan koordinasikan seperti apa pemberiannya,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved