Purnawirawan TNI Desak Wakil Presiden Gibran Diganti, Ini Tanggapan Prabowo hingga Ganjar Pranowo

Presiden Prabowo menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta MPR mengganti Gibran Rakabuming Raka dari jabatan sebagai wakil presiden.

Editor: Sirtupillaili
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
GANTI GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat berada di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Kinerja Gibran saat ini menjadi sorotan setelah Forum Purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi delapan poin, termasuk meminta MPR mengganti Gibran dari jabatan wakil presiden. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan untuk mengganti Gibran sebagai wakil presiden Prabowo Subianto tertuang dalam dokumen pernyataan sikap yang tersebar luas di media sosial sepekan terakhir. 

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Para jenderal purnawirawan yang meneken pernyataan sikap ini bukan orang sembarangan. Sebagian mereka pernah memegang jabatan strategis para era pemerintahan sebelumnya.  

Diantaranya Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. 

Kemudian Menteri Agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Baca juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Ikuti Salat Idul Fitrii Bersama di Masjid Istiqlal

Dalam tuntutannya, ada 8 poin usulan Forum Purnawirawan TNI yang menyerukan langkah penyelamatan bangsa menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.

Para Purnawirawan menyinggung soal program strategis nasional PIK 2 dan Rempang, termasuk masalah tenaga kerja asing.

Pada poin keenam, mereka meminta dilakukan reshuffle bagi menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas pada pejabat yang masih terikat dengan kepentingan Jokowi (Presiden ke-7 RI).

Sementara itu, usulan pergantian Wakil Presiden dituliskan pada poin terakhir, yakni di poin kedelapan.

Menurut mereka, keputusan MK terhadap pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Hakim.

Selain mengusulkan Gibran diganti, mereka juga mendesak Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

8 Poin Pernyataan Sikap

Berikut isi lengkap dokumen pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved