Berita NTB

Polda NTB Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencaulan Modus Zikir Zakar ke Kejaksaan

Polda NTB melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus pelecehan seksual sesama jenis modus ”zikir zakar" ke jaksa penelit

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Kompas.com
Ilustrasi kekerasan seksual. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepolisian Daerah (Polda) NTB melimpahkan berkas perkara tahap 1 kasus pelecehan seksual sesama jenis modus ”zikir zakar" ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (28/4/2025).

“Hari ini akan kami limpahkan ke jaksa untuk tahap 1-nya," ujar Kepala Subdirektorat IV bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

Pujawati menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai barang bukti dalam berkas perkara "zikir zakar" ini. Di antaranya adalah keterangan-keterangan dari korban. Pihaknya juga menilai pemeriksaan ahli juga dirasa cukup.

"Kami mengedepankan alat-alat bukti dari keterangan korban serta ahli psikologi dan ahli pidana. Pemeriksaan psikologi tak hanya kepada korban, tapi juga kepada tersangka," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB telah menahan LRR, mantan dosen tersangka pelecehan seksual sesama jenis pada Senin (21/4/2025) pekan lalu.

Pelaku ditahan di rutan Mapolda NTB setelah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka di hari yang sama.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Walid Lombok Bertambah Jadi 13 Orang

Tersangka LRR diduga telah melakukan pelecehan terhadap 22 mahasiswa. Modus yang dilakukan adalah dengan pendekatan spiritual terhadap korban yang tergabung dalam komunitas yang sama dengan pelaku.

"Informasi yang kami dapat, semacam komunitas diskusi bidang pengembangan bisnis. Dari sana pelaku dan korban saling mengenal," jelas Puja.

Kasus ini naik setelah para korban melaporkan perbuatan keji LRR ke Polda NTB akhir tahun 2024. Para korban didampingi oleh Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved