Berita Sumbawa Barat

Lima Desa di KSB Belum Bisa Gelar Pilkades, DPMD Masih Menunggu Peraturan Pusat

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud sebagai aturan turunan dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROZI ANWAR
PILKADES SERENTAK - Kepala Dinas DPMD KSB Tajuddin saat ditemui pada Senin (28/4/2025). Sebanyak lima desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum bisa melakukan pemilihan Kades (Pilkades) definitif. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Sebanyak lima desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum bisa melakukan pemilihan Kades (Pilkades) definitif.

Desa tersebut dijabat pelaksana tugas dan masih menunggu peraturan pemerintah terkait pelaksaan Pilkades.

Adapun desa di KSB yang saat ini Kadesnya masih diisi oleh Penjabat di antaranya Desa Seloto, Desa Persiapan Lamunga, Desa Goa, Desa Sekongkang Bawah, dan Desa Benete.

"Sebenarnya PAW yang di desa tersebut sudah habis masa jabatannya, namun setelah kami diskusikan dengan Dinas DPMD Provinsi, hasilnya kami disuruh untuk menunggu aturan dari pusat," kata Kepala Dinas DPMD KSB Tajuddin saat ditemui pada Senin (28/4/2025).

Baca juga: 5 Desa di KSB Bakal Gelar Pilkades pada 2025, DPMPD Menanti Aturan Pelaksanaannya

Adapun Peraturan Pemerintah (PP) dimaksud sebagai aturan turunan dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

Tajuddin mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan penyelenggaraan Pilkades secara serentak se Indonesia.

"Secara pemahaman kami, Pilkades itu bisa dilakukan tahun ini atau tahun depan juga tergantung kapan PP nya selesai," ujarnya.

Tajuddin mengaku sudah banyak mendapatkan desakan dan aspirasi dari beberapa pihak namun pihaknya tetap konsisten menunggu peraturan yang resmi dari pemerintah pusat.

Dia belajar dari daerah lain yang disanksi karena melakukan penggantian Kades.

"Seperti Lombok Timur (Lotim) yang sudah melakukan pilkades PAW, mereka dapat teguran dari Kemendagri. Nah kita disini tidak mau seperti itu," terangnya.

Menurut Tajuddin kades PAW bisa menjabat dengan kewenangan yang sama dengan Kades definitif sehingga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau dilihat dari fungsi sama saja, dan tidak menggangu pelayanan di desa," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved