Anggota DPR Fauzan Khalid Ungkap Nasib Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa Usai Rapat dengan Kemendagri

Komisi II DPR RI dan Kemendagri membahas pencabutan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

|
ISTIMEWA
PEMEKARAN DAERAH - Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid. Beredar informasi mengenai Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) sebagai pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam salah satu DOB. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Belakangan mencuat kembali isu pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa usai Komisi II DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid mengungkap bahwa hasil RDP dengan Kemendagri masih membahas secara umum. 

"RDP terakhir dengan Kemendagri baru sebatas menyepakati mencabut moratorium pemekaran daerah," ucap legislator Dapil NTB II Pulau Lombok ini dikonfirmasi TribunLombok.com, Senin (28/4/2025). 

Beredar informasi mengenai Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) sebagai pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk dalam salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB).

Baca juga: FKPPMS Bantah Klaim Soal Memberi Dukungan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa

Ketua Dewan Pakar DPW Partai Nasdem NTB ini menilai pemekaran daerah belum dibahas secara rinci.

Adapun daftar daerah yang akan dimekarkan akan disusun Kemendagri melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini statusnya masih dalam bentuk draft.

"Belum sampai ke sana. Nanti akan ada pembahasan yang lebih mendalam," jelasnya. 

Sesuai hasil RDP, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri untuk secepatnya menyelesaikan draf Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonom dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi yang mendalam. 

Selain itu, penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dilakukan dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dikutip dari laman resmi DPR RI, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyebut bahwa sudah ada masuk usulan pembentukan 42 provinsi, 252 kabupaten, 46 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus. 

Meski demikian, Akmal tidak menjelaskan secara rinci mengenai nama-nama daerah yang masuk dalam usulan tersebut. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved