Haji 2025
Kemenag Tegaskan Jemaah Calon Haji Wajib Penuhi Istitha'ah Kesehatan Sebelum Lunas Bipih
Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H, para calon jemaah diingatkan untuk terlebih dahulu memenuhi syarat kemampuan kesehatan (istitha
Editor:
Laelatunniam
kemenag.go.id
HAJI 2025 : Jemaah haji mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah. Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H, para calon jemaah diingatkan untuk terlebih dahulu memenuhi syarat kemampuan kesehatan (istitha'ah) sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
2. Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.
3. Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
4. Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.
5. Gangguan neurologi atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
6. Demensia pada lansia.
7. Kehamilan.
8. Penyakit menular aktif.
9. Kanker yang sedang dalam kemoterapi.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Haji 2025
Jemaah Haji NTB Wafat Dapat Asuransi Rp56 Juta: Cek Syarat, Ketentuan, dan Cara Klaimnya |
![]() |
---|
Jemaah Haji Sumbawa Meninggal Dunia Saat Mendarat di Lombok |
![]() |
---|
2 Jemaah Haji Indonesia Hilang Sejak Mei 2025 Belum Ditemukan Jelang Pemulangan |
![]() |
---|
Koper Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi Dikirim ke Pihak Keluarga |
![]() |
---|
384 Jemaah Haji NTB Kloter Pertama Tiba di Bandara Lombok, Dapat Sambutan Hangat Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.