Haji 2025

Kemenag Tegaskan Jemaah Calon Haji Wajib Penuhi Istitha'ah Kesehatan Sebelum Lunas Bipih

Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H, para calon jemaah diingatkan untuk terlebih dahulu memenuhi syarat kemampuan kesehatan (istitha

Editor: Laelatunniam
kemenag.go.id
HAJI 2025 : Jemaah haji mendapatkan perawatan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah. Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H, para calon jemaah diingatkan untuk terlebih dahulu memenuhi syarat kemampuan kesehatan (istitha'ah) sebelum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

2. Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.

3. Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.

4. Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.

5. Gangguan neurologi atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.

6. Demensia pada lansia.

7. Kehamilan.

8. Penyakit menular aktif.

9. Kanker yang sedang dalam kemoterapi.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved