Haji 2025
Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Empat Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Jemaah Calon Haji 2025
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan sejumlah regulasi baru yang harus dipatuhi oleh seluruh calon jemaah haji serta pihak penyelenggara
Editor:
Laelatunniam
kemenag.go.id
HAJI 2025 : Jemaah haji tiba di Bandara Madinah, Arab Saudi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru yang harus dipatuhi oleh seluruh jemaah calon haji serta pihak penyelenggara perjalanan ibadah.
Penangguhan ini berlaku sejak 29 April hingga 10 Juni 2025, bertepatan dengan pelaksanaan utama ibadah haji.
4. Hotel di Makkah Dilarang Tampung Jemaah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin kerja/resmi untuk tinggal selama musim haji.
Ketentuan ini berlaku hingga akhir musim haji.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif Pemerintah Arab Saudi untuk menjamin keselamatan dan ketertiban selama ibadah haji berlangsung,” tegas Nasrullah.
Berita Terkait:#Haji 2025
| Jemaah Haji NTB Wafat Dapat Asuransi Rp56 Juta: Cek Syarat, Ketentuan, dan Cara Klaimnya |
|
|---|
| Jemaah Haji Sumbawa Meninggal Dunia Saat Mendarat di Lombok |
|
|---|
| 2 Jemaah Haji Indonesia Hilang Sejak Mei 2025 Belum Ditemukan Jelang Pemulangan |
|
|---|
| Koper Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi Dikirim ke Pihak Keluarga |
|
|---|
| 384 Jemaah Haji NTB Kloter Pertama Tiba di Bandara Lombok, Dapat Sambutan Hangat Petugas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/haji-bandara-madinah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.