Haji 2025

Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Empat Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Jemaah Calon Haji 2025

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan sejumlah regulasi baru yang harus dipatuhi oleh seluruh calon jemaah haji serta pihak penyelenggara

Editor: Laelatunniam
kemenag.go.id
HAJI 2025 : Jemaah haji tiba di Bandara Madinah, Arab Saudi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru yang harus dipatuhi oleh seluruh jemaah calon haji serta pihak penyelenggara perjalanan ibadah. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan sejumlah aturan baru yang harus dipatuhi oleh seluruh jemaah calon haji serta pihak penyelenggara perjalanan ibadah.

Menurut Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan pengamanan dari pemerintah Saudi untuk memastikan kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Haji Kementerian Agama, berikut adalah empat ketentuan baru yang diberlakukan:

1. Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai hari terakhir jemaah umrah diperbolehkan masuk ke wilayah Arab Saudi.

Sementara jemaah yang telah lebih dahulu berada di negara tersebut, diwajibkan pulang paling lambat pada 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).

“Berdasarkan ketentuan terbaru, tidak boleh ada lagi jemaah umrah yang masuk setelah tanggal tersebut,” ujar Nasrullah, Senin (14/4/2025).

Pelanggaran terhadap batas waktu ini akan dikenai sanksi.

Termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak melaporkan keterlambatan jemaah bisa dikenai denda hingga SAR 100.000 serta tindakan hukum tambahan.

2. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025, semua orang yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi dilarang memasuki Kota Makkah.

Aturan ini juga berlaku bagi ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi, yang mulai 23 April 2025 dilarang masuk ke Makkah tanpa izin.

Hanya tiga kategori orang yang diizinkan masuk Makkah selama musim haji:

Penduduk resmi yang tinggal di Makkah,
Pemegang visa haji yang sah,
Petugas resmi yang bekerja di tempat suci.
Permohonan izin masuk harus diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

“Jemaah tanpa izin akan ditolak dan dikembalikan ke tempat asal,” jelas Nasrullah.

3.  Penangguhan Izin Umrah via Platform Nusuk
Pemerintah Arab Saudi juga menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk untuk sementara waktu. 

Kebijakan ini berlaku bagi warga negara Saudi, warga negara GCC (Gulf Cooperation Council), ekspatriat, dan pemegang visa lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved