Berita NTB
Dishub NTB Sebut Informasi Razia dan Biaya Parkir Rp 400 Ribu Modus Penipuan
Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan, informasi terkait razia STNK hingga denda Rp 400 ribu merupakan upaya penipuan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan, informasi terkait razia STNK hingga denda Rp 400 ribu merupakan upaya penipuan mengatasnamakan pemerintah.
"Untuk mengindari hal ini, pastikan bahwa penyebarluasan informasi hanya dilakukan melalui laman resmi instansi terkait," kata Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Mohammad Faozal, Selasa (15/4/2025).
Faozal mengatakan Pemerintah Provinsi NTB tidak menggelar razia seperti informasi yang banyak beredar, masyarakat diminta untuk berhati-hati menerima informasi yang tidak jelas sumbernya.
Sebelumnya beredar informasi di sosial media terkait razia STNK yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, dalam pamflet yang beredar tersebut juga disebutkan adanya biaya derek dan parkir sebesar Rp 400 ribu.
Bahkan disebutkan titik lokasi tempat dilaksanakan operasi gabungan itu, dalam informasi yang beredar juga disampaikan waktu pelaksanaannya.
Pagi pukul 10:00 WITA sampai 12:00 WITA, siang pukul 15:00 WITA sampai 17:00 WITA, malam pukul 22:00 WITA sampai 24:00 WITA dilanjutkan 03:00 WITA sampai 05:00 WITA.
Gubernur Lalu Iqbal Angkat Akademisi dan Teknokrat Masuk Tim Percepatan |
![]() |
---|
Nasib 518 Honorer Pemprov NTB Diujung Tanduk, Gubernur Iqbal Angkat Bicara |
![]() |
---|
Baznas NTB Siap Berikan Bantuan Rumah dan Modal Usaha Bagi Lansia Viral di Lombok Timur |
![]() |
---|
50 Kopdes Model di NTB Ditarget Mulai Beroperasi pada Oktober 2025, Bakal Dapat Suntikan Modal |
![]() |
---|
Cak Imin Pastikan Tak Ada Kenaikkan PPh untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.