Berita NTB

Dishub NTB Sebut Informasi Razia dan Biaya Parkir Rp 400 Ribu Modus Penipuan

Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan, informasi terkait razia STNK hingga denda Rp 400 ribu merupakan upaya penipuan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
MODUS PENIPUAN: Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Mohammad Faozal menyampaikan informasi razia STNK dan biaya parkir modus penipuan. Faozal mengatakan Pemerintah Provinsi NTB tidak menggelar razia seperti informasi yang banyak beredar, masyarakat diminta untuk berhati-hati menerima informasi yang tidak jelas sumbernya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan, informasi terkait razia STNK hingga denda Rp 400 ribu merupakan upaya penipuan mengatasnamakan pemerintah.

"Untuk mengindari hal ini, pastikan bahwa penyebarluasan informasi hanya dilakukan melalui laman resmi instansi terkait," kata Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Mohammad Faozal, Selasa (15/4/2025).

Faozal mengatakan Pemerintah Provinsi NTB tidak menggelar razia seperti informasi yang banyak beredar, masyarakat diminta untuk berhati-hati menerima informasi yang tidak jelas sumbernya.

Sebelumnya beredar informasi di sosial media terkait razia STNK yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB, dalam pamflet yang beredar tersebut juga disebutkan adanya biaya derek dan parkir sebesar Rp 400 ribu.

Bahkan disebutkan titik lokasi tempat dilaksanakan operasi gabungan itu, dalam informasi yang beredar juga disampaikan waktu pelaksanaannya.

Pagi pukul 10:00 WITA sampai 12:00 WITA, siang pukul 15:00 WITA sampai 17:00 WITA, malam pukul 22:00 WITA sampai 24:00 WITA dilanjutkan 03:00 WITA sampai 05:00 WITA. 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved